Kamis 17 Nov 2022 14:42 WIB

Cegah Jebakan Pinjol Ilegal Berulang, Wakil Ketua DPR Minta Kajian Ulang Aturan

Wakil Ketua DPR meminta kajian ulang aturan terkait pinjaman online ilegal.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Wakil Ketua DPR meminta kajian ulang aturan terkait pinjaman online ilegal.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Wakil Ketua DPR meminta kajian ulang aturan terkait pinjaman online ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi kasus 116 mahasiswa IPB dan beberapa kampus lain yang terjerat kasus Peminjaman Online (Pinjol) ilegal. Dasco menegaskan bahwa pinjol ilegal harus diusut diberantas secara tuntas oleh aparat penegak hukum terkait.

Selain itu, ia meminta komisi terkait di DPR harus mengkaji mengenai penanganan kasus tersebut. Sebab, menurutnya, ada indikasi penipuan di dalam kasus tersebut.

Baca Juga

“Saya pikir sikap DPR, sudah jelas dari dulu bahwa pinjol pinjol illegal ini harus diusut dan diberantas secara tuntas oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, kami akan minta kepada komisi teknis terkait untuk melakukan kajian, ” ujar Dasco, Kamis (17/11/2022).

Ia pun menegaskan sikap DPR terhadap pinjol ilegal yang harus diberantas oleh aparat penegak hukum, agar kejadian serupa tak kembali terulang. “Juga kami mengimbau kepada aparat penegak hukum, Kapolri, serta OJK tentunya untuk pinjol illegal ini supaya diberantas,” ujar Politisi Partai Gerindra itu.

Karena itu, ia menilai implementasi Undang-Undang Perlindungan Data yang telah disahkan oleh DPR bersama Pemerintah beberapa waktu lalu, masih perlu waktu untuk sosialisasi. Serta ia menilai perlu kerja sama yang baik antara pemerintah dengan aparat penegak hukum guna meredam kasus peretasan dan jual beli data di masyarakat.

“Perlu kerjasama yang baik, antara Menkominfo dengan aparat penegak hukum. Komisi I saya dengar ada agenda untuk melakukan pembahasan terkait hal yang masih terjadi di lapangan. Saya pikir dengan Undang-Undang yang baru disahkan (UU PDP) perlu sosialisasi untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan terjadi,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang terjerat pinjaman online hingga didatangi penagih utang ke rumahnya, karena penagihan utangnya berkisar Rp 3 juta hingga Rp 13 juta untuk penjualan online yang ternyata tidak menguntungkan. Para mahasiswa diduga terpengaruh oleh kakak tingkatnya untuk masuk ke grup WhatsApp usaha penjualan online.

Mereka diminta investasi ke usaha tersebut dengan keuntungan 10 persen per bulan dan meminjam modal dari pinjaman online. Namun dalam perjalanannya, keuntungan tidak sesuai dengan cicilan yang harus dibayarkan kepada pinjaman online hingga para mahasiswa mulai resah saat ditagih debt collector dan sebagiannya kini berinisiatif melapor ke Polresta Bogor Kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement