Kamis 17 Nov 2022 13:13 WIB

Kasus Gagal Ginjal Akut Jadi Momentum Upaya Perberat Sanksi Kejahatan Farmasi

UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Apoteker menunjukan obat sirop di salah satu apotek di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (21/10/2022). UU tentang Kesehatan saat ini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya memperberat sanksi kejahatan farmasi setelah merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak. (ilustrasi)
Foto:

Pada Rabu (16/11/2022), Tim Gabungan Khusus Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara penyidikan kasus gagal ginjal akut anak yang telah mengakibatkan 199 korban meninggal dunia. Ketua Timsus Brigadir Jenderal (Brigjen) Pipit Rismanto mengungkapkan pihaknya sudah menetapkan satu tersangka korporasi.

"Gelar perkara sudah selesai. Hasilnya sudah ada tersangka,” kata Pipit saat dihubungi, Rabu.

Namun kata Pipit, pengumuman tersangka itu belum dapat disampaikan ke publik. Karena, kata Pipit, tim penyidikan masih perlu melaporkan kepada para pemimpin di Polri.

"Segera mungkin kita buat laporan dulu ke pimpinan untuk diumumkan. Tapi pimpinan kan lagi ada di G-20,” ujar Pipit menambahkan.

Namun ketika diminta kejelasan apakah tersangka yang sudah ditetapkan tersebut merujuk pada perusahaan yang selama ini menjadi objek penyidikan kepolisian? Pipit membenarkan. “Untuk sementara kan sudah jelas bahwa itu (tersangkanya) korporasi. Sementara seperti itu dulu ya,” ujar Pipit.

Dalam penyidikan kasus gagal ginjal akut pada anak ini, tim penyidik gabungan Bareskrim Polri hanya menerbitkan satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap PT Afi Farma. Berbicara terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengungkapkan, selain SPDP terbitan Bareskrim Polri terhadap PT Afi Farma tersebut, lembaga penuntutan itu juga menerima dua SPDP lainnya dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM).

Menurut Ketut, dari BPOM, dua SPDP tersebut menjadikan dua perusahaan sebagai objek penyidikan. Yakni PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries

“Yang baru kita (Kejagung) terima itu SPDP. Biasanya setelah SPDP ada penetapan tersangka dari hasil penyidikan,” kata Ketut, Rabu (16/11/2022).

Kejaksaan Agung (Kejagung) merencanakan penuntutan pidana maupun perdata terhadap perusahaan-perusahaan farmasi sebagai pihak penanggungjawab atas kasus 194 kematian gagal ginjal akut pada anak-anak. Dua jalur hukum tersebut bagian dari rencana strategi hukum menindak produsen obat-obatan yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Cemaran tersebut diduga sebagai penyebab utama ratusan kasus kematian pada anak-anak tersebut.

 

Kejagung juga berniat menempuh jalur pidana maupun perdata terhadap para perusahaan farmasi tersebut dalam kasus ini. Keputusan itu berdasarka hasil dari pertemuan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito di Kejagung, pada Rabu (16/11/2022).

“Untuk perusahaan-perusahaannya, tadi disampaikan tidak hanya diterapkan pidana, tetapi juga gugatan perdata, atau ganti kerugian. Ganti rugi terhadap negara, ataupun ganti rugi terhadap keluarga korban,” kata Ketut, Rabu.

 

photo
Gejala dan Cara Pencegahan Gagal Ginjal Akut pada Anak - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement