Kamis 17 Nov 2022 05:18 WIB

Anggota DPR Ingatkan Pemerintah Segera Kirim Nama Calon Panglima TNI

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin ingatkan pemerintah untuk kirim calon Panglima TNI

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Anggot Komisi I DPR Fraksi PDIP, TB Hasanuddin mengingatkan pemerintah untuk kirim calon Panglima TNI
Foto: dok. Istimewa
Anggot Komisi I DPR Fraksi PDIP, TB Hasanuddin mengingatkan pemerintah untuk kirim calon Panglima TNI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menjelaskan, DPR akan memasuki masa reses pada 16 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023. Adapun Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiunnya pada 21 Desember 2022.

Namun, hingga saat ini DPR belum menerima surat presiden (surpres) dari Joko Widodo (Jokowi) yang berisi nama calon panglima TNI pengganti Andika. Sehingga, ia mendorong agar pemerintah segera mengirimkan surat tersebut.

Baca Juga

"DPR akan masuk masa reses tanggal 16 Desember, berarti tanggal 24 November nama itu sudah harus masuk (kembali ke pemerintah). Artinya apa? artinya sebelum tanggal 24 (November) fit and proper test calon panglima TNI baru sudah harus selesai," ujar Hasanuddin di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Dalam Pasal 13 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan bahwa persetujuan DPR terhadap calon panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 hari. Tidak termasuk masa reses dan terhitung sejak permohonan persetujuan calon panglima diterima oleh DPR.

"Sekarang tanggal 16, tinggal delapan hari lagi, nama itu belum dikirim, nah begitu. Banyak orang yang mempertanyakan, mungkin panglima TNI akan diperpanjang (karena belum dikirim nama), tapi menurut aturan perundang-undangan juga tidak ada perpanjangan prajurit TNI menurut peraturan pemerintah," ujar Hasanuddin.

Masa pensiun TNI, jelas Hasanuddin, juga tidak bisa diperpanjang karena Undang-Undang TNI tersebut. Kecuali mereka yang mempunyai keahlian khusus, seperti dokter spesialis jantung atau ahli mesin.

"Itu pun juga perwira-perwira pertama saja, begitu. Sehingga kesimpulannya kalau mengacu aturan perundang-undangan, harus segera dalam minggu ini, Presiden mengirim nama calon dan minggu depan sudah harus fit and proper test agar terpenuhi Pasal 13 ya UU TNI," ujar Hasanuddin.

Sebagai informasi, Andika dilantik Presiden Jokowi menjadi Panglima TNI pada tanggal 17 November 2021 sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 106/TNI 2021. Andika saat itu menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, usia pensiun prajurit paling tinggi adalah 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Andika lahir pada tanggal 21 Desember 1964 atau 57 tahun lalu sehingga pada tanggal 21 Desember 2022 dia berusia 58 tahun.

Menurut UU TNI tersebut, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden mengusulkan calon panglima untuk mendapat persetujuan dari DPR. Jika DPR tidak menyetujui calon panglima, Presiden mengusulkan calon pengganti.

Jokowi sendiri mengatakan akan segera menentukan calon Panglima TNI pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022. Jokowi mengaku sudah mengantongi siapa nama calon pengganti Andika.

"Segera, segera kita siapkan penggantinya," kata Jokowi usai menghadiri HUT Ke-8 Partai Perindo di Jakarta, Senin (7/11/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement