Rabu 16 Nov 2022 21:30 WIB

Pj Wali Kota Banda Aceh Imbau Pedagang Tutup Usaha Saat Magrib

Penutupan usaha saat Magrib dilakukan karena Aceh menerapkan syariat Islam

Red: Nur Aini
Pengunjung berada di area Kafe ilustrasi. Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq mengimbau para pedagang di kota setempat untuk menutup usaha mereka sesaat sebelum hingga sesudah shalat magrib berjamaah.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pengunjung berada di area Kafe ilustrasi. Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq mengimbau para pedagang di kota setempat untuk menutup usaha mereka sesaat sebelum hingga sesudah shalat magrib berjamaah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq mengimbau para pedagang di kota setempat untuk menutup usaha mereka sesaat sebelum hingga sesudah shalat magrib berjamaah.

"Kalau sudah mengaji jelang magrib, mohon ditutup dulu sebentar warung atau kafenya. Kemudian setelah waktu salat selesai baru dibuka kembali seperti biasa," kata Bakri Siddiq, di Banda Aceh, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga

Pernyataan tersebut disampaikan Bakri Siddiq sebagai respons aduan masyarakat terkait banyaknya usaha yang terus beraktivitas saat shalat magrib berjamaah, mulai dari warung kopi hingga lokasi tempat kuliner. "Tadi saya baru siap shalat magrib di meunasah (mushala) dekat sini, ada jamaah yang mengadu pas magrib kafe-kafe masih ada yang buka," ujarnya.

Karena itu, dia meminta dan mengimbau kepada para pelaku usaha kuliner di ibu kota provinsi Aceh itu untuk menutup sejenak tempat usahanya ketika memasuki waktu shalat. Bakri menuturkan, menutup dagangan saat shalat magrib sudah seyogyanya dilakukan karena Banda Aceh dan Aceh secara umumnya merupakan daerah yang menerapkan syariat Islam. "Kalau bukan kita siapa lagi yang akan menegakkan syariat dan syiar Islam di kota sendiri. Pariwisata Banda Aceh harus hidup dalam bingkai Islami," katanya.

Dalam kesempatan itu, Bakri juga meminta setiap warung kopi atau kafe di Banda Aceh harus menyediakan mushola atau tempat khusus yang bisa digunakan pengunjung untuk melaksanakan shalat. Dengan demikian, para pengunjung atau wisatawan merasakan kenyamanan menikmati kuliner dan benar-benar bisa merasakan suasana islami di tanah rencong. "Kita juga instruksikan pihak kecamatan untuk dapat memberikan surat imbauan agar usaha kulineran di Banda Aceh bisa lebih tertib, dan sesuai syariat Islam," ujar Bakri Siddiq.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement