REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) mengakomodasi respons kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Indonesia.
"Gangguan ginjal akut progresif atipikal atau GGAPA ini juga sudah dimasukkan," kata Nihayatul dalam rapat pleno harmonisasi RUU POM yang diselenggarakan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di komplek Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Ninik, sapaan akrabNihayatul Wafiroh, mengatakan bahwa kasus gagal ginjal akut yang merebak di Indonesia karna faktor lemahnya pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap proses pascaproduksi atau post-market, obat atau makanan sampai kepada konsumen.
"Selama ini yang diperkuat baru pada proses produksinya," ucapnya.
Untuk itu, Ninik menyebut dalam RUU POM ini pihaknya memasukkan pula pengawasan post-market terhadap obat ataupun makanan. "Jadi, bukan hanya masa produksinya, melainkanjuga post-market-nya," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Baleg Obon Tabroni menanyakan kepada Komisi IX selaku pengusul RUU POM apakah di dalamnya ada aturan yang merespons kasus gagal ginjal akut di Indonesia lantaran RUU POM merupakan bawaan (carry over) dari periode 2014?2019.
"Adakah pascakasus tersebut ide-ide baru atau masukan-masukan baru untuk menyempurnakan keberadaan undang-undang ini?" tanyanya.
Setelah rapat harmonisasi RUU POM sebanyak dua kali, kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi,Panitia Kerja (Panja) RUU POM ini akan melanjutkannya. Panja ini akandipimpin oleh salah satu pimpinan Baleg.
"Dengan demikian, harmonisasi ini bisa segera selesai sehingga Komisi IX bisa menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.