Rabu 16 Nov 2022 16:48 WIB

Rencana tak Ada Kocok Ulang Nomor Urut Parpol untuk Pemilu 2024 yang Dinilai Diskriminatif

Partai baru menolak Perppu yang atur tidak ada kocok ulang nomor urut peserta pemilu.

Ketua Umum Partai Buruh Saiq Iqbal (tengah) bersama Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarlidan (kiri) menjabat tangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari saat pendafataran parpol peserta Pemilu 2024 beberapa waktu lalu. Partai Buruh menolak usulan tidak ada kocok ulang nomor urut parpol peserta pemilu yang diakomodasi lewat Perppu UU Pemilu. (ilustrasi)
Foto:

Sebagai informasi, Perppu UU Pemilu ini awalnya dibuat untuk mengakomodasi tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua agar bisa ikut Pemilu Serentak 2024. Tetapi, dalam pembahasannya, muatan Perppu itu melebar. 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pemerintah bersama Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu menyepakati lima isu yang akan dimuat dalam Perppu. Salah satunya soal ketentuan partai peserta Pemilu 2019 menggunakan nomor urut sama saat Pemilu 2024.

Selama ini, UU Pemilu mengatur bahwa semua partai peserta pemilu harus ikut pengundian nomor urut. Wacana untuk tidak mengocok ulang nomor urut parpol muncul dan menggelinding menjadi usulan dan diakomodasi pemerintah setelah pernyataan Megawati Soekarnoputri di Seoul, Korea Selatan belum lama ini.

"Nah ini (soal nomor urut) ada aspirasi waktu itu berkembang dan kemudian kita diskusikan. Nah alhamdulillah dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi DPR juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/11/2022).  

"Tetapi akhirnya kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019, itu nomor urutnya tetap (saat Pemilu 2024). Sedangkan yang lain nanti akan diundi nomor urutnya," imbuh politisi Golkar itu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui bahwa pihaknya memang setuju dengan ketentuan nomor urut dalam draf Perppu itu. Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, akan ada efek positif dengan tidak diundinya nomor urut partai lama saat Pemilu 2024. 

Salah satunya adalah masyarakat lebih mudah mengingat partai politik karena nomor urutnya sama dengan nomor urut di pemilu sebelumnya. Dengan begitu, dia berharap partisipasi masyarakat untuk memilih akan meningkat. 

"Kami setuju ya nomor urut itu tetap, karena ini juga akan mempermudah masyarakat mengingat partai," kata Idham kepada wartawan, Selasa (15/11/2022). 

Terkait pasal nomor urut ini dalam Perppu, Idham mengatakan bahwa pasal tersebut akan bersifat terbuka. "Jadi bagi partai yang ingin menggunakan nomor urut sebelumnya silakan, tapi bagi partai parlemen yang menginginkan nomor urut baru ya nanti dilakukan pengundian," ungkapnya. 

Wacana mengubah ketentuan nomor urut ini pertama kali dilontarkan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Dia mengusulkan partai politik peserta Pemilu 2024 menggunakan nomor urut lama. Pengundian nomor hanya untuk partai baru.  

"Jadi dari pihak PDIP, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, tapi pengalaman dua kali pemilu sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomor itu sebenarnya saya katakan kepada bapak presiden dan ketua KPU dan Bawaslu bahwa itu terlalu menjadi beban pagi partai,” kata Megawati, di Seoul, Korea Selatan, Jumat (16/9/2022).

Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani berpandangan bahwa seharusnya nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 tetap dikocok ulang. Menurutnya kocok ulang nomor urut parpol dalam pemilu berkaitan dengan kenginan semua parpol akan magic number.

 

"Perubahan-perubahan ini tentunya memiliki konsekuensi pula pada perubahan penomoran peserta pemilu. Setiap partai menginginkan magic number yang memudahkan untuk membangun branding partai," ujar Kamhar saat dihubungi, Rabu.

Diketahui, pada Pemilu 2019, ada 14 parpol yang mengikuti kontestasi pemilu dengan urutan sebagai berikut: 1. PKB, 2. Gerindra, 3. PDIP, 4. Golkar, 5. Nasdem, 6. Partai Garuda, 7. Partai Berkarya, 8. PKS, 9. Perindo, 10. PPP, 11. PSI, 12. PAN, 13. Hanura, 14. Partai Demokrat. Jika UU Pemilu direvisi lewat perppu, maka pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan melakukan kocok ulang nomor urut parpol.

 

photo
Ilustrasi Pemilu - (republika/mgrol100)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement