REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menggelar rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah (Bamus) untuk merumuskan agenda untuk rapat paripurna pada Kamis (17/11/2022). Salah satu agendanya adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Barat Daya.
"Pimpinan DPR dan Bamus dengan para Ketua Fraksi dan AKD (alat kelengkapan dewan), dan diputuskan bahwa beberapa undang-undang provinsi. Termasuk Provinsi Bali dan Papua Barat Daya itu akan diparipurnakan pada esok hari," ujar pemimpin sidang, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Komisi II DPR dan pemerintah telah menyepakati pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU Papua Barat Daya. Keduanya juga menyepakati Kota Sorong menjadi ibu kota provinsi tersebut.
Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, salah satu dipilihnya Kota Sorong adalah percepatan pembangunannya. Kabupaten/kota lain selain Kota Sorong dinilai akan memakan waktu lebih lama dalam pembangunan ibu kota provinsi.
"Jadi pertimabangan soal percepatan pembangunan daerah ibu kota saja. Jadi kalau di Kabupaten Sorong, itu kan nanti mungkin proses cukup lama, harus cari lahan, buka hutan dulu, terus kasih akses jalan," ujar Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Di samping itu, sejumlah infrastruktur pemerintahan dinilainya sudah cukup memadai di Kota Sorong. Hanya perlu ditambahkan pembangunan sejumlah fasilitas, sarana, dan prasarana pelayanan publik yang lebih memadai.
"Dan dari pembicaraan antarbupati yang ada di Sorong Raya ini bersama Gubernur, itu mungkin dicari daerah yang nanti berbatasan dengan Kabupaten Sorong juga," ujar Doli.
Berikut cakupan wilayah Provinsi Papua Barat Daya yang sudah disepakati Komisi II dan pemerintah:
- Kabupaten Sorong
- Kabupaten Sorong Selatan
- Kabupaten Raja Ampat
- Kabupaten Tambrauw
- Kabupaten Maybrat
- Kota Sorong (ibu kota provinsi)