REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Dewan Pengupahan Papua Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2023 sebesar Rp 3.282.000 atau mengalami kenaikan Rp 82 ribu dari tahun sebelumnya.
UMP Papua Barat Tahun 2023 ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Papua Barat yang diwakili oleh asisten II bidang Ekonomi Pembangunan Melkias Werinussa di Manokwari, Selasa (16/11/2022).
"UMP mengalami kenaikan namun sedikit, dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi perkapita tahun 2022 dan aspek lainnya seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat, Frederik Saidui, Selasa.
Menurut dia, penerapan UMP Papua Barat mengacu kepada PP 36/2021 tentang pengupahan, dimana merupakan siknkronisasi dari data Badan Pusat Statistik (BPS).
Disebutkan, penetapan UMP merupakan upaya mewujudkan hak pekerja atau buruh untuk kehidupan yang layak. UMP wajib diterapkan oleh pemberi kerja kepada seluruh pekerjanya.
"Nanti dalam pelaksanaannya dinas tenaga kerja akan melakukan pengawasan, bahkan hingga menerima aduan pekerja yang dibayar tidak sesuai ketapan," lanjut dia.
Setelah penetapan UMP di tingkat Papua Barat, akan diikuti juga penetapan upah minimum di 13 kabupaten dan Kota di Papua Barat.