Selasa 15 Nov 2022 08:30 WIB

KPK Dalami Penggunaan Aplikasi Penerimaan Maba Unila

KPK mendalami penggunaan aplikasi penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani. KPK mendalami penggunaan aplikasi penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Tersangka Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani. KPK mendalami penggunaan aplikasi penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal penggunaan aplikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Hal ini didalami dengan memeriksa dua orang saksi.

Kedua saksi itu, yakni Dosen Teknik Informasi ITS Darlis Herumurti dan seorang pihak swasta bernama Radityo Prasetianto Wibowo. Mereka menjalani pemeriksaan pada Jumat, 11 November 2022.

Baca Juga

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan sistem program aplikasi yang digunakan dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (14/11/2022).

Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Keterangan keduanya diyakini dapat membantu penyidikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 di Unila.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Empat tersangka tersebut, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan Andi Desfiandi (AD).

Sebagai tersangka penerima, yakni Karomani, Heryandi (HY), dan Muhammad Basri (MB). Sedangkan tersangka pemberi suap ialah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement