Kamis 10 Nov 2022 07:36 WIB

Terdakwa Suap Kasus Rektor Unila Jalani Sidang Perdana

Terdakwa sebelumnya merupakan seorang rektor.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Terdakwa Suap Kasus Rektor Unila Jalani Sidang Perdana. Foto: pengadilan (ilustrasi).
Foto: EPA
Terdakwa Suap Kasus Rektor Unila Jalani Sidang Perdana. Foto: pengadilan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG - Andi Desfiandi, terdakwa perkara suap penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022). Akademisi lulusan S-3 berusia 59 tahun tersebut, tidak banyak komentar seusai sidang.

“Minta doanya saja, ini ujian,” kata Andi Desfiandi, seusai menjalani sidang yang menjerat dirinya dan tersangka lainnya Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Prof Heryandi, Kepala Senat Unila M Basri dalam operasi tangkap tangan KPK pada 20 Agustus 2022 dini hari.

Baca Juga

Andi Desfiandi dikenal sebagai dosen tetap di Institut Informasi dan Bisnis (IIB) Darmajaya Lampung. Sebelumnya ia pernah menjabat rektor IIB Darmajaya. Ia meraih gelar doktor dari Universitas Padjajaran. Terdakwa terlibat perkara suat mahasiwa baru jalur mandiri tahun 2022 dengan total nilai hampir Rp 5 miliar.

Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh JPU KPK Agung Satrio Wibowo. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aria Verronica SH dengan Hakim Anggota Charles Kholidy SH dan Edi Purbanus SH, Agung memaparkan dakwaan terhadap terdakwa Andi Desfiandi terkait pemberian uang suap kepada rektor Unila Karomani untuk membantu dua orang masuk di Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022.

“Terdakwa memberikan uang Rp 250 juta kepada penyelenggara negara dalam hal ini Rektor Unila guna memuluskan dua orang untuk menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran di Unila,” kata Agung Satrio Wibowo dalam dakwannya.

JPU menyatakan, sehubungan dengan jabatan Rektor Unila Karomani sebagai penyelenggara negara, perbuatan terdakwa memberikan uang kepadanya untuk memasukan dua orang menjadi mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri bertentangan dengan jabatan sebagai penyelenggara negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan tiga pasal yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1990 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selanjutnya, Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2011 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Tim Pengacara terdakwa Resmen Khadafi menyatakan telah melihat dan membaca juga mendengar langsung materi dakwaan JPU KPK, maka tim pengada tidak memberikan eksepsi terdapat dakwaan JPU KPK. “Kami tidak mengajukan eksepsi,” kata Resmen.

Dia mengatakan tim pengacara telah membaca dan mendengar langsung dakwaan dari JPU KPK, untuk itu secara yuris normatif, semua tidak perlu diperdebatkan lagi, karena sudah sesuai dengan dakwaan. Ia berharap materi sidang masuk pada pokok perkara yang disidangkan. 

Andi Desfiandi hadir di persidangan mengenakan baju batik warna coklat. Ia hadir didampingi pihak keluarga. Persidangan perdana kasus suap yang menghebohkan dunia pendidikan di Tanah Air ini, menjadi perhatian publik. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement