REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT), Irjen Johanis Asadoma memperingatkan jajarannya untuk tidak sembarangan menggunakan senjata api (senpi). Jika memang harus memakai senpi, ia berpesan, kepolisian wajib menggunakannya saat kondisi bahaya.
"Senjata api itu hanya digunakan dalam keadaan terpaksa saja, dalam arti saat melindungi diri dari serangan yang mematikan, bukan untuk menembak orang yang melarikan diri," kata Johanis saat memberikan arahan dalam apel gelar pasukan untuk pengamanan Pekan Olahraga Provinsi NTT di Kota Kupang, Jumat (11/11/2022).
Dia mencontohkan, peristiwa di Atambua, Kabupaten Belu, NTT, belum lama ini, kala anggota buru sergap (buser) menembak terduga penganiayaan hingga meninggal dunia. Menurut Johanis, perbuatan anggota polisi seperti itu tidak patut ditiru. "Kalau ada tersangka yang lari, ya kejar. Jangan melakukan tindakan menembak. Kejar sampai dapat, baru diproses hukum."
Johanis juga menekankan, tugas Polri adalah melayani masyarakat dan penindakan hanya merupakan salah satu tugas polisi. "Kita harus kedepankan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sehingga masyarakat merasa aman, nyaman, dan percaya terhadap polisi," jelasnya.
Johanis juga meminta seluruh anggotanya agar mampu mengendalikan diri, mengendalikan emosi, serta menghilangkan arogansi saat melayani masyarakat. Dia berpesan kepada anggotanya untuk selalu mengoreksi diri dan mengikuti berbagai perkembangan yang terjadi.
"Sekali lagi, masyarakat adalah majikan kita, tuan kita yang harus kita layani; karena itu kita harus tunjukkan tata krama, sopan santun, dan etika yang baik. Kalau ada yang melanggar, ditegur dengan baik, jangan menggunakan kekerasan," kata eks kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu.