REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk mendalami dugaan beberapa transaksi keuangan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Dua saksi tersebut merupakan pihak swasta, masing-masing Lusi Kusuma Dewi dan Dommy Yamamato yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/11/2022).
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan beberapa transaksi keuangan tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (10/11/2022).
KPK memeriksa keduanya dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka. KPK juga memanggil seorang saksi lainnya, yaitu pihak swasta Mustakim. Namun, ia tidak memenuhi panggilan. "Saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan ulang," ucap Ali.
Tim penyidik KPK pun menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022), untuk pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kedatangan tim KPK di kediaman Lukas Enembe semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum. Kendati demikian, kata dia, KPK dalam prosesnya juga mempertimbangkan hak-hak yang dimiliki tersangka.
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.