REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati. Lembaga antirasuah ini berjanji segera mengumumkan identitas tersangka yang dimaksud.
"Insyallah, dalam waktu dekat ini akan saya rilis," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Kendati demikian, Firli belum mau mengungkapkan identitas tersangka baru itu. Sebab, dia menyebut, hingga kini tim penyidik masih mendalami kasus itu dengan cara mencari bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
"Pasti nanti KPK akan mengumumkan secara resmi siapa saja, apakah masih ada tersangka lain yang akan kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Firli.
Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik terus mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Menurut dia, jika penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru pada kasus ini.
"Bila ditemukan alat bukti yang cukup ada pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti KPK tindaklanjuti dengan menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka," kata Ali.
Ali menjelaskan, KPK memiliki berbagai strategi dalam mengumpulkan barang bukti. Salah satunya, dia mengatakan, melalui upaya penggeledahan.
Selain itu, ia menyebut, tim penyidik masih melakukan penyidikan terhadap kasus suap tersebut. "Saat ini KPK terus kembangkan informasi dan data yang kami miliki pada proses penyidikan perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut," tutur dia.
KPK telah menahan seluruh tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Lembaga antirasuah ini menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka.
Enam di antaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Empat tersangka lainnya, yakni dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/debitur koperasi simpan pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam kasus ini, Sudrajad diduga menerima sejumlah uang suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan ini diajukan oleh dua debitur koperasi simpan pinjam Intidana (ID), yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.