Kamis 10 Nov 2022 07:10 WIB

Kasus Ginjal Akut, Kemenkes Imbau Masyarakat tak Bedakan Obat Mahal dan Murah

Obat sirup terkait ginjal akut harus ditilik dari segi kandungan zat, bukan harga.

Ilustrasi. Kemenkes meminta masyarakat agar tidak mendikotomikan atau membeda-bedakan antara obat harga mahal dan murah yang dikaitkan dengan temuan penyebab gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
Foto: EPA-EFE/Bagus Indahono
Ilustrasi. Kemenkes meminta masyarakat agar tidak mendikotomikan atau membeda-bedakan antara obat harga mahal dan murah yang dikaitkan dengan temuan penyebab gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril meminta masyarakat agar tidak mendikotomikan atau membeda-bedakan antara obat harga mahal dan murah yang dikaitkan dengan temuan penyebab gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Obat sirup yang menjadi penyebab kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal semestinya harus ditilik dari segi kandungan zat, bukan terkait apakah obat tersebut murah atau mahal.

“Saya kira sebetulnya dalam kasus ini (gangguan ginjal akut) tidak ada istilah obat mahal dan obat murah, tapi semata-mata memang kandungan yang ada di dalam obat itu yang memang ada cemaran,” kata Syahril dalam media briefing secara virtual di Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga

Menanggapi obat-obat yang ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Syahril juga menegaskan hal tersebut menandakan bahwa obat memang tidak boleh digunakan sama sekali oleh masyarakat. Sebagai informasi sebelumnya pada Senin (7/11/2022), BPOM telah mengumumkan 69 obat yang ditarik izin edarnya produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Penarikan tersebut terkait dengan penggunaan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan produk jadi yang mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman serta pencabutan sertifikasi CPOB. Kemudian pada Selasa (8/11/2022), BPOM mengumumkan lagi dua perusahaan farmasi lain yang melanggar CPOB, yaitu PT Samco Farma dan PT Subros Farma, berikut empat obat yang ditarik dari pasaran yang diproduksi kedua perusahaan tersebut.

Pada kesempatan yang sama dalam media briefing, Wakil Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Keri Lestari memandang bahwa seluruh obat yang beredar semestinya tetap harus sesuai dengan ketentuan Cara Pembuatan Obat dan Produksi (CPOB) terlebih dahulu, terlepas apakah obat tersebut murah atau mahal. “Kalaupun murah, bukan berarti ada satu proses yang tidak dilakukan, tidak begitu juga. Tetap harga obat itu ditentukan oleh perhitungan-perhitungan yang tetap harus comply terhadap CPOB. Jadi tidak berarti bahwa ini murah sehingga CPOB-nya sesuatu hal yang tidak dilakukan, tidak begitu juga,” kata Keri yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Padjadjaran.

Pada saat suatu obat mempunyai izin edar, kata Keri, maka obat tersebut memang sudah seharusnya sesuai dengan jaminan kualitas serta sesuai dengan keamanan dan efektivitas yang diklaim. “Itu bukan hal yang mudah karena mendapatkan sertifikat CPOB dari sebuah pabrik obat itu juga luar biasa ceklisnya banyak,” kata Keri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement