Kamis 10 Nov 2022 01:10 WIB

KPK Terima 72 Pengaduan Dugaan Korupsi di Sumbar

Dugaan korupsi yang dilaporkan terjadi di tingkat provinsi hingga kota dan kabupaten

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Dugaan korupsi yang dilaporkan terjadi di tingkat provinsi hingga kota dan kabupaten. (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Dugaan korupsi yang dilaporkan terjadi di tingkat provinsi hingga kota dan kabupaten. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menerima sebanyak 72 laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi di Sumatra Barat (Sumbar). Pengaduan yang dilaporkan tidak hanya terjadi di pemerintahan provinsi, tetapi juga kota dan kabupaten se-Provinsi Sumatra Barat.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal Polisi Kumbul Kuswidjanto Sudjadi di Padang, Rabu (9/11/2022), mengatakan pengaduan ini masuk ke KPK sepanjang tahun 2022. Menurutnya KPK melakukan langkah-langkah terkait pengaduan dugaan kasus korupsi tersebut.

Baca Juga

Ia menjelaskan KPK dalam bertugas memiliki tiga langkah dalam memberantas tindak pidana korupsi yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Dalam tugasnya dilakukan secara efisien dan efektif dalam memberantas korupsi.

"Kita tidak membagi persentase dalam ketiga langkah tersebut, tapi dilakukan secara keseluruhan," katanya saat membuka kegiatan Keluarga Berintegritas.

Kumbul menyebutkan adanya 72 laporan itusebagai aksi nyata dari bimbingan teknis yang dilakukan KPK di Kota Padang pada tahun 2021. KPK menggandeng pemuda, LSM, dan tokoh masyarakat agar berani mengadukan dugaan korupsi kepada KPK secara langsung.

"Kita lihat hasilnya pada saat ini dan memang ada laporan, tentu kita tindak lanjuti," katanya.

Menurut dia, pemberantasan korupsi harus melibatkan masyarakat sebagai pengawas secara langsung terhadap potensi korupsi yang ada. Selain itu, Kumbul juga mengingatkan pejabat yang saat ini memegang kekuasaan, baik secara politik maupun anggaran, agar tetap berhati-hati dan selalu mawas diri karena aksi korupsi itu lahir dari dalam diri.

"Dulu sebelum memiliki jabatan atau kewenangan mereka tidak korupsi. Namun setelah ada jabatan dan kewenangan aksi itu bisa saja terjadi. Jangan sampai ada lagi pejabat yang tersangkut kasus korupsi," ujarnya.

Kumbul mengaku tahu betul dengan Sumatra Barat karena dulu pernah bertugas selama dua tahun di Ranah Minang sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar. "Saya paham betul apa yang ada di Sumbar dan kita berupaya mengingatkan agar jangan ada lagi pejabat yang tersangkut kasus nantinya," tambahnya.

Ia menambahkan KPK hingga saat ini telah menetapkan sedikitnya 1.444 orang tersangka korupsi dengan 128 orang di antaranya adalah perempuan. Apalagi skor MCP Sumbar saat ini menurun dari angka 85 pada tahun 2021 menjadi 55 pada tahun 2022.

"Ini hendaknya menjadi perhatian bagi pemerintah melakukan evaluasi dan memperbaiki sistem yang ada sehingga peluang untuk korupsi itu tidak ada," ucapnya.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Pemprov Sumbar Andri Yulika mengapresiasi langkah pencegahan yang telah dilakukan oleh KPK. Pihaknya terus berupaya untuk melakukan evaluasi sistem yang ada untuk mengejar MCP.

"Kita perbaiki sistem dasar yang ditentukan oleh KPK sehingga pencapaian tahun lalu dapat tercapai," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement