Selasa 08 Nov 2022 20:34 WIB

Asdamindo Komentari Rencana Kebijakan Labelisasi BPA Galon Guna Ulang

Labelisasi BPA untuk galon isi ulang masih menuai pro dan kontra

Ilustrasi galon isi ulang. Labelisasi BPA untuk galon isi ulang masih menuai pro dan kontra
Foto: Prayogi/Republika.
Ilustrasi galon isi ulang. Labelisasi BPA untuk galon isi ulang masih menuai pro dan kontra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Para pengusaha depot air minum yang tergabung dalam Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo) mengakui sangat dirugikan dengan adanya wacana labelisasi galon isi ulang berpotensi mengandug BPA. 

Kebijakan yang akan dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hanya terhadap galon guna ulang dengan alasan membahayakan kesehatan itu dinilai sangat merugikan.  

Baca Juga

Menurut Asdamindo, wacana yang belum ada buktinya seperti kasus etilen glikol yang saat ini sudah jelas-jelas banyak menyebabkan anak-anak meninggal, seolah dipaksakan untuk diterapkan.  

“Kita gabung asosiasi selama ini sudah 10 tahun, tapi tidak ada keluhan dan komplain dari para konsumen bahwa mereka menderita penyakit. Padahal kita kan memakai galon yang sama dengan yang diproduksi kawan-kawan dari industri air minum dalam kemasan atau AMDK,” ujar Sekjen Asdamindo, M Imam Machfudi Noor di acara meeting online mengupas “Dampak Rencana Pelabelan BPA pada Galon Polikarbonat terhadap UMKM, Depot Air Isi Ulang dan AMDK” yang diselenggarakan Yaksindo, belum lama ini.

Dia mengutarakan Asdamindo selaku organisasi gabungan dari depot air minum isi ulang pasti mengalami dampak yang jauh lebih besar jika wacana kebijakan pelabelan BPA ini jadi dilaksanakan. 

Padahal, tegasnya, mengenai bahayanya BPA pada kemasan galon guna ulang ini masih belum ada buktinya di masyarakat. Jadi, kata Imam, sebenarnya sangat aman. 

“Kami dari Asdamindo yang selama ini memakai galon yang sama dengan yang dipakai para industri AMDK, tentunya sangat berpengaruh besar sekali terhadap kebijakan tersebut,” ucapnya. 

Dia menyebutkan pangsa pasar satu depot air minum isi ulang itu memang hanya 200 sampai 300 rumah saja. Tapi, katanya, jumlah depot isi ulangnya sangat luar biasa. 

“Di satu RW saja di kompleks saya sudah ada tujuh depot air minum isi ulang. Apalagi kalau kita bicara se-Indonesia atau di daerah yang hawanya panas. Bahkan, usaha depot air minum isi ulang ini sudah masuk ke kampung-kampung,” tuturnya.  

Oleh karena itu, jika kebijakan pelabelan BPA terhadap galon guna ulang ini jadi dilaksanakan, dia memastikan akan banyak usaha masyarakat di depot air minum isi ulang ini yang gulung tikar. 

 “Bisa dibayangkan akan banyak masyarakat yang akan menganggur akibat adanya kebijakan yang hanya menakut-nakuti para konsumen kami. Sekali lagi, kebijakan pelabelan BPA ini terlalu mengada-ada karena belum ada buktinya menyebabkan penyakit di masyarakat,” katanya.  

Mengenai adanya bahaya kesehatan dari galon guna ulang seperti yang dituduhkan BPOM itu, Imam malah mengatakan bahwa produk air Asdamindo kemungkinan jauh lebih berbahaya dibanding produk industri AMDK. 

“Dari segi kualitas kita mengakuilah itu, karena peralatan kita juga sangat jauh beda dari yang digunakan kawan-kawan dari industri. Jadi, untuk produksinya, mungkin sebenarnya bahayanya lebih bahaya kita kalau misalkan hanya karena galonya yang dari bahan PC atau polikarbonat,” kata dia. 

Di acara yang sama, staf ahli Kementerian Koperasi dan UKM RI, Luhur Pradjarto, juga meminta agar BPOM tidak mengeluarkan kebijakan untuk menguntungkan pengusaha tertentu saja seperti halnya pelabelan “berpotensi mengandung BPA” yang hanya diterapkan untuk kemasan air minum galon berbahan polikarbonat. 

Menurutnya, kebijakan itu harus ditujukan untuk kepentingan bersama, baik semua perusahaan maupun masyarakat.  

“Kebijakan itu harus ditujukan untuk kepentingan bersama bukan untuk sekelompok tertentu saja. Ini ada kepentingan perusahaan dan kepentingan kepada masyarakatnya,” ujarnya.

Dia mengatakan Kementerian Koperasi dan UKM akan selalu mengayomi dan melindungi para pengusaha UMKM dari kebijakan-kebijakan yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. “Tapi, itu juga harus dilakukan sesuai prosedur,” kata dia.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement