Selasa 08 Nov 2022 14:47 WIB

Polisi Tangkap Pembunuh Seorang PRT di Kelapa Gading

Pembunuhan terjadi usai korban memutuskan hubungan kekasih dengan pelaku

Rep: Ali Mansur/ Red: Nur Aini
Garis Polisi. Ilustrasi Polsek Kelapa Gading menangkap pria berinisial MDT, pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan pekerja rumah tangga (PRT) berinisial ANS di wilayah Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2022).
Foto: Antara
Garis Polisi. Ilustrasi Polsek Kelapa Gading menangkap pria berinisial MDT, pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan pekerja rumah tangga (PRT) berinisial ANS di wilayah Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Kelapa Gading menangkap pria berinisial MDT, pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan pekerja rumah tangga (PRT) berinisial ANS di wilayah Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2022). Pembunuhan itu terjadi usai MDT yamg merupakan kekasih korban tidak terima hubungan asmaranya diputus.

"Motif latar belakang (pembunuhan) rasa sakit hati tersangka karena korban memutuskan hubungan pacar dan sudah memiliki pacar baru," ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky H Sagala dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga

Menurut Vokky,  jasad ANS ditemukan di Jalan Kelapa Nias Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (4/11) sekitar pukul 09.00 WIB. Polsek Klp Gading melakukan olah TKP dan kordinasi dengan Inafis guna mengidentifikasi korban. Korban berinisial ANS asal NTT dan bekerja sebagai PRT di salah satu perumahan di Kelapa Gading.

"Kejadian awal  pembunuhan yaitu pada tgl 23 Oktober 2022 jam 16.00 WIB korban pamit ke majikannya untuk menemui tersangka saudara MDT guna menyelesaikan permasalahan dengan tersangka," kata Vokky.

Vokky mengungkapkan sekitar pukul 20.00 WIB tersangka atas inisiatif-nya sendiri mengantar korban pulang kerumah majikannya dengan dibonceng menggunakan sepeda motor dari Sumur Batu menuju Kelapa Gading. Namun sekitar 21.44 WIB, kata Vokky, terekam kamera pengawas atau CCTV yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Kelapa Nias Raya Kelapa Gading, mereka berhenti di tengah jalan dan terjadi keributan. Di tengah keributan itu korban didorong ke selokan/parit. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

"Tersangka mengakui melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya dan membenturkan kepalanya sebanyak dua kali," kata Vokky. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement