Selasa 08 Nov 2022 14:45 WIB

DPR Belum Terima Surpres Calon Panglima TNI Pengganti Andika

Jokowi mengaku, sudah mengantongi siapa nama calon pengganti Andika.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Foto: DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut segera menentukan calon Panglima TNI pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022. Kendati demikian, DPR hingga saat ini belum menerima surat presiden (surpres) yang berisikan nama pengganti Andika.

"Sampai saat ini surpres Panglima TNI belum kami terima. Nanti akan diupdate ke media kalau sudah ada," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/11).

Jokowi mengatakan, akan segera menentukan calon Panglima TNI pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022. Jokowi mengaku, sudah mengantongi siapa nama calon pengganti Andika.

"Segera, segera kita siapkan penggantinya," kata Jokowi usai menghadiri HUT Ke-8 Partai Perindo di Jakarta, Senin (7/11/2022).

Saat ini terdapat tiga kepala staf pada tiga matra TNI yang berpeluang untuk menjadi Panglima TNI, yakni Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Yudo Margono, dan Kepala Staf TNI AU Marsekal Fadjar Prasetyo.

"Sudah semua dikantongi, 'kan memang harus dari kepala staf, nanti segera dipilih," kata Jokowi.

Andika Perkasa dilantik Presiden Jokowi menjadi Panglima TNI pada tanggal 17 November 2021 sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 106/TNI 2021. Andika saat itu menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, usia pensiun prajurit paling tinggi adalah 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Andika lahir pada tanggal 21 Desember 1964 atau 57 tahun lalu sehingga pada tanggal 21 Desember 2022 dia berusia 58 tahun.

Menurut UU TNI tersebut, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden mengusulkan calon panglima untuk mendapat persetujuan dari DPR. Jika DPR tidak menyetujui calon panglima, Presiden mengusulkan calon pengganti.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement