REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan agar jabatan komisioner KPU daerah diseragamkan mulai 2023. Jika pemerintah menerima usulan tersebut, dibutuhkan dana kompensasi ratusan miliar rupiah bagi komisioner yang masa jabatannya dipangkas.
"Butuh Rp 147 miliar untuk (komisioner) seluruh Indonesia, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Zalim juga kita kalau paksa dia berhenti tanpa kompensasi," kata Komisioner KPU Parsadaan Harahap kepada wartawan, Senin (7/11/2022).
Pemerintah sedang merancang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas UU Pemilu. Dalam rapat konsinyering pembahasan draf Perppu tersebut, KPU mengusulkan agar masa jabatan komisioner KPU provinsi diseragamkan menjadi Mei 2023 hingga Mei 2028. Adapun masa jabatan komisioner KPU kabupaten/kota diseragamkan menjadi Juli 2023-Juli 2028.
Menyeragamkan masa jabatan komisioner KPU daerah mulai Mei dan Juli 2023 tentu berdampak pada jabatan komisioner saat ini. Sebab, ada banyak komisioner yang masa jabatannya masih panjang. Komisioner KPU Lampung, misalnya, yang masa jabatannya baru akan berakhir pada tahun 2024.
Parsadaan mengatakan, karena ada komisioner yang masa jabatannya belum habis pada 2023 itulah muncul wacana pemberian dana kompensasi dengan total Rp 147 miliar. Hanya saja, dia tidak memerinci besaran kompensasi untuk masing-masing komisioner hingga muncul angka seratus miliar lebih itu.
Dia hanya menyebut, usulan tersebut mendapatkan respons positif. "Sampai konsiyering kedua kemarin, respons pemerintah dan DPR masih positif," ujarnya.
Parsadaan menambahkan, pihaknya mengusulkan penyeragaman masa jabatan komisioner KPU daerah agar penyelenggaraan pemilu menjadi lancar. Sebab, selama ini KPU RI hampir sepanjang tahun mengurus seleksi komisioner daerah.
Pasalnya, lanjut dia, terdapat 11 variasi durasi masa jabatan komisioner KPU provinsi di seluruh Indonesia. Sedangkan durasi masa jabatan komisioner KPU kabupaten/kota ada 16 variasi.
"Kalau norma (penyeragaman masa jabatan) ini masuk ke dalam Perppu, maka seleksi komisioner provinsi hanya sekali, kabupaten juga sekali," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI itu.
"Jadi nanti seleksinya sekali saja, setelah itu tidak ada lagi seleksi, semua KPU fokus menyelenggarakan pemilu saja," imbuhnya.
Sebagai informasi, Perppu UU Pemilu ini awalnya dibuat untuk mengakomodasi tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua agar bisa ikut Pemilu Serentak 2024. Tapi, dalam pembahasannya, muatan Perppu itu melebar.
“Saat konsinyering pertama, kami sepakat akan merevisi Perppu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu karena penambahan DOB dan tambahan kursi di Papua. Namun pembicaraan berkembang, ada usulan baru terkait penataan keserentakan akhir masa jabatan penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu provinsi, kabupaten/Kota,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, pekan lalu.