Senin 07 Nov 2022 11:06 WIB

Otorita IKN Diminta Beri Kompensasi Lahan Warga yang Masuk Kawasan Inti

Lahan warga baik garapan maupun permukiman harus diberikan kompensasi yang sesuai.

Otorita Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara diminta memberikan kompensasi terhadap lahan warga yang masuk dalam kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN Indonesia baru di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yakni Kecamatan Sepaku.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Otorita Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara diminta memberikan kompensasi terhadap lahan warga yang masuk dalam kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN Indonesia baru di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yakni Kecamatan Sepaku.

REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM -- Otorita Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara diminta memberikan kompensasi terhadap lahan warga yang masuk dalam kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN Indonesia baru di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yakni Kecamatan Sepaku. Lahan warga baik garapan maupun permukiman yang masuk dalam KIPP IKN Nusantara harus diberikan kompensasi yang sesuai.

Apabila Otorita IKN Nusantara memberikan kompensasi terhadap lahan warga yang masuk KIPP, potensi gesekan sosial yang disebabkan permasalahan lahan dapat diminimalisir. "Kalau ganti rugi lahan diberikan sesuai hak warga, kami yakin dan percaya proses pembangunan IKN dapat berjalan lancar," ujar tokoh masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Muhammad Yusuf di Penajam, Senin (7/11/2022). 

Baca Juga

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai (DPD) Golkar Kabupaten Penajam Paser Utara itu juga mengatakan, warga di Kecamatan Sepaku yang tidak memiliki surat kepemilikan lahan harus diberikan kemudahan sepanjang bisa membuktikan secara historis lahan adalah milik mereka. Lahan milik warga di KIPP IKN Indonesia baru di Kecamatan Sepaku mayoritas berstatus APL (areal penggunaan lain), tetapi tidak semua memiliki surat kepemilikan lahan berupa segel tanah maupun sertifikat.

Otorita IKN Nusantara disarankan membentuk tim pengendalian lahan untuk mengantisipasi permasalahan lahan di kawasan inti IKN Indonesia baru tersebut. Tim pengendalian lahan yang melakukan pendataan lahan warga, kata dia, yang masuk dalam KIPP atau terkena proyek IKN Nusantara lainnya.

Tim tersebut melakukan pendataan dan berkoordinasi langsung dengan warga, karena kalau permasalahan lahan lambat ditangani akan berdampak terhadap pembangunan IKN Indonesia baru. Ratusan hektare lahan milik warga Kelurahan Pemaluan dan Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara masuk dalam KIPP IKN Nusantara, yang berpotensi terjadi gesekan apabila pemerintah pusat tidak memberikan solusi yang tepat.

"Dibentuknya tim pengendalian lahan di IKN Nusantara bertujuan mencegah terjadinya gesekan sosial yang diakibatkan persoalan lahan," kata Andi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement