Sabtu 05 Nov 2022 23:41 WIB

Masif di Bali, Nama Warga Dicatut oleh Partai

Pencatutan itu diketahui ketika KPU melakukan verifikasi administrasi dan faktual.

Rep: Febryan A/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede mengungkapkan, pencatutan nama warga sebagai anggota partai politik calon peserta Pemilu 2024 terjadi secara masif di Bali. Pencatutan itu diketahui ketika KPU melakukan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual partai.

"Itu (pencatutan nama warga oleh partai) memang masif terjadi di Bali. Jumlahnya ada ratusan," kata Dewa Agung kepada wartawan di kantornya, Denpasar, Bali, Sabtu (5/11/2022). 

Baca Juga

Untuk diketahui, pencatutan itu dilakukan partai dengan memasukkan identitas warga tanpa izin sebagai anggota partai di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sipol adalah sebuah platform yang disediakan KPU RI untuk proses pendaftaran peserta pemilu 2024. 

Dewa Agung menjelaskan, pencatutan banyak terungkap dalam tahap verifikasi administrasi. Korbannya beragam, mulai dari PNS, anggota TNI-Polri, hingga masyarakat biasa. Semua temuan itu telah dilaporkan kepada KPU RI agar nama warga yang dicatut segara dihapus oleh partai. 

Setelah dihapus dan verifikasi administrasi rampung, ternyata pencatutan masih ditemukan saat proses verifikasi faktual partai di Bali. Dewa Agung mengatakan, bahkan warga yang namanya dicatut sempat melontarkan kemarahan kepada petugas KPU yang melakukan verifikasi faktual ke rumahnya. 

"Ada warga yang mencak-mencak 'kenapa ini KTP saya, ndak mungkin saya (anggota partai, Red)," kata Dewa Agung. 

Ketua KPU Kabupaten Badung, Bali, I Wayan Semara Cipta juga menyampaikan hal serupa. Ketika petugas verifikator melakukan pengecekan, warga yang namanya dicatut langsung melontarkan amarahnya. "Tim kami malah dimarahi oleh masyarakat. Karena mereka (kaget) kok bisa dapatkan nama mereka sebagai daftar anggota-anggota partai tertentu gitu," ujar Cipta di kantornya, Jumat (4/11/2022). 

Komisioner KPU Kabupaten Jembrana, Bali, Made Widiastra menyampaikan, terdapat belasan kasus pencatutan nama warga yang ditemukan saat verifikasi faktual di Jembrana. "Pencatutan dilakukan oleh hampir semua partai yang ikut verifikasi faktual," katanya. 

Untuk diketahui, terdapat sembilan partai yang menjalani verifikasi faktual, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, PBB, Partai Hanura, dan Partai Ummat. Lalu Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Gelora. 

Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung, mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti kasus pencatutan nama warga yang ditemukan saat verifikasi faktual itu. Petugas verifikator langsung meminta warga yang namanya dicatut untuk membuat surat pernyataan bukan anggota partai. 

KPU Bali lantas menyerahkan surat pernyataan itu kepada KPU RI. Selanjutnya pihak partai harus menghapus nama warga itu dari data Sipol.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement