Kamis 03 Nov 2022 14:16 WIB

Polsek Tambora Amankan Dua Pemalak Modus Biaya Parkir

Polsek Tambora mengamankan dua pemalak dengan modus biaya parkir.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Parkiran motor (ilustrasi). Polsek Tambora mengamankan dua pemalak dengan modus biaya parkir.
Foto: Republika
Parkiran motor (ilustrasi). Polsek Tambora mengamankan dua pemalak dengan modus biaya parkir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Unit reskrim Polsek Tambora berhasil menangkap dua orang pelaku pemalakan dengan modus “Biaya Parkir” di depan Pasar Buah Angke Jalan Stasiun Angke, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora. Kedua pelaku berinisial DH (47 tahun) dan SG (22 tahun) ditangkap pada Kamis (3/11) sekitar pukul  01.40 WIB.

“Kedua tersangka ini berasal dari Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora. Total barang bukti yang disita uang senilai Rp 93 ribu,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, dalam keterangan kepada awak media, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga

Putra menjelaskan korban merupakan seorang sopir truk muatan buah berinisil SU (34 tahun) yang baru selesai bongkar muatan di Pasar Angke. Kejadian pemalakan itu bermula pada saat korban membawa muatannya dari Bekasi menuju Pasar Buah Angke. Lalu saatakan kembali membawa mobilnya, korban dihentikan oleh kedua pelaku dan memaksa untuk meminta uang.

“Korban memberikan uang Rp 5 ribu kepada DH tapi Pelaku menolak karena merasa kurang. Karena takut korban kemudian memberikan uang sebesar Rp 25 ribu” terang Kompol Putra.

Tidak hanya itu, kata Kompol Putra, berjarak 15 meter dari lokasi pertama, muncul pelaku SG dengan modus yang sama meminta uang. Korban memberikan uang Rp 5 ribu tapi ditolak. Lalu korban terpaksa memberikan uang Rp 10 ribu. Tidak terima atas mengalami dua kali pemalakan, korban melaporkan kejadian ke Polsek Tambora. Kemudian kedua pelaku dibawa ke Polsek Tambora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Banyak masyarakat kecil yang menjadi korban kejadian serupa seperti ini, sehingga Polsek Tambora tidak melakukan pembinaan kepada para pelaku, kami akan tegas dengan melakukan penegakan hukum,” tegas Kompol Putra.

Saat ini, kata Kompol Putra, kedua pelaku saat ini sudah ditahan di tahanan Polsek Tambora untuk 60 hari kedepan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana Pemerasan dan pengancaman, sesuai Pasal 368 (1) KUHP dengan ancama pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Kami menghimbau kepada teman-teman supir kendaraan yang mengalami kejadian serupa di wilayah hukum Tambora, tidak perlu datang ke Polsek, bisa hubungi atau Whatsapp ke Nomor HP Kapolsek  0817-1717-8687,” imbau Kompol Putra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement