Kamis 03 Nov 2022 13:09 WIB

Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Kapolsek Kalibaru Dicopot

Mantan Kapolsek Kalibaru juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Mantan Kepala Polda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Mantan Kepala Polda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mencopot Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara, Kompol Langgeng Purnomo Kasranto. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/569/XI/KEP./2022 tertanggal 2 November 2022. Pencopotan Kasranto imbas keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.

“Iya benar (dimutasi),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga

Dalam telegram yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya, Langgeng Purnomo Kasranto dimutasikan sebagai perwira menengah (pamen) Yanma Polda Metro Jaya. Juga tertulis bahwa mutasi terhadap Kasranto dilakukan dalam rangka pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Lalu jabatan Kapolsek Kalibaru diemban oleh Kompol Immanuel Sinaga yang sebelumnya Immanuel menjabat sebagai Kanit 3 Subdit 6 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kasus peredaran gelap narkoba yang diduga diotaki Irjen Teddy itu menyeret empat anggota polisi lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, serta mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.  

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 jo asal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan polisi berpangkat Irjen ini berawal pengembangan kasus oleh tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya yang menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba. Kemudian hasil pengembangan bermuara pada Irjen Teddy, pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.

“Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg barang bukti sabu yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang sudah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," terang Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Teddy Minahasa. Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.

Dalam kasus ini, AKBP Doddy diduga diperintah Teddy Minahasa untuk mengambil 5 kilogram sabu dari Mapolres Bukittinggi, lalu disimpan oleh tersangka Linda. Sementara itu, Samsul Ma'rif alias Arif, menjadi jembatan penghubung pertemuan antara AKBP Doddy dengan Linda di Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement