Rabu 02 Nov 2022 23:53 WIB

BBPOM Yogyakarta Pastikan Apotek tidak Jual Obat Sirup yang Dilarang

Obat sirup yang dilarang dipastikan sudah diamankan untuk ditarik distributor.

Obat sirop yang dilarang dipastikan sudah diamankan untuk ditarik distributor.
Foto: ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Obat sirop yang dilarang dipastikan sudah diamankan untuk ditarik distributor.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta memastikan apotek maupun berbagai sarana layanan kefarmasian lain di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak menjual obat sirup yang dilarang beredar. "Sarana layanan kefarmasian sudah melakukan pengamanan (obat sirup dilarang edar) untuk tidak diperjualbelikan," kata Kepala BBPOM Yogyakarta Trikoranti Mustikawati di Yogyakarta, Rabu (2/11/2022).

Menurut Trikoranti, obat sirup yang dilarang beredar karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas telah diamankan di masing-masing sarana layanan kefarmasian untuk kemudian dilakukan penarikan. Ia belum bisa merinci jumlah total obat yang telah diamankan tersebut mengingat banyaknya sarana layanan kefarmasian di DIY.

"Cukup banyak ya pelayanan kefarmasian di DIY, termasuk apotek, toko obat. Jadi, semua sudah diamankan di tempat masing-masing untuk menunggu proses penarikan dari distributor atau industri," ujar dia.

Baca Juga

Trikoranti memastikan BBPOM Yogyakarta sejauh ini telah mengawal proses penarikan obat yang dilakukan oleh industri farmasi hingga distributor. Dalam proses pengawalan itu, pihaknya bekerja sama dengan organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) serta lintas sektor lainnya.

"Proses penarikan itu tidak bisa sehari selesai, tapi kami beserta tim sudah melakukan proses pengawalan terkait dengan obat-obat yang tidak boleh dikonsumsi karena mengandung cemaran yang melebihi batas," ujar dia.

Dia meminta masyarakat hanya membeli obat di berbagai sarana layanan kesehatan maupun farmasi resmi seperti apotek, rumah sakit, puskesmas, serta toko obat yang telah mengantongi izin. Selain itu, ia juga meminta masyarakat memperbarui informasi terkait daftar obat sirup yang aman digunakan seperti yang telah diumumkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

"Sudah disampaikan obat-obat sirup yang boleh digunakan asalkan penggunaannya dengan dosis atau takaran yang benar," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement