REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Keerom Bonefasius A. Muenda menanggapi kasus hukum yang sedang dihadapi Gubernur Papua Lukas Enembe. Dirinya mengapresiasi sikap Lukas yang sudah membuka diri menerima kedatangan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun ia meminta Lukas Enembe dapat memberikan imbauan kepada kelompok massa pendukungnya yang masih menjaga rumah kediamannya untuk tidak menghalang-halangi Lukas diperiksa KPK.
"Bagi yang menjaga kediaman Bapak Lukas mohon mundur, dan Bapa Lukas harus menyampaikan bahwa biar sudah, saya harus serahkan diri ke KPK, kalian harus diam dulu, biarkan proses hukum harus jalan," kata Bonefasius dalam keterangannya pada Rabu (2/11).
Sebagai wakil rakyat dari Keerom, Bonefasius juga mengimbau masyarakat Kabupaten Keerom tidak ikut campur dalam persoalan hukum yang melilit Lukas Enembe. "Masyarakat agar menghormati sikap Lukas yang sudah menyatakan siap menerima KPK," ujar Bonefasius.
Di sisi lain, Bonefasius tak mempersoalkan biaya pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Diketahui, pada 12 dan 30 Oktober 2022 Lukas Enembe diperiksa di rumah kediamannya di Koya Tengah, Kota Jayapura oleh tim dokter spesialis dari RS Mount Elisabeth Singapura.
Bonefasius mengatakan, sumber pembiayaan kesehatan Lukas Enembe dari APBD sah-sah saja, sepanjang sudah dianggarkan secara jelas dalam APBD. Jika tidak, hal itu justru akan memicu munculnya persoalan baru.
"Jika benar bersumber dari APBD, kecuali itu sudah dianggarkan untuk pejabat, pejabat negara, pejabat daerah. Ada anggaran perjalanan dinas, termasuk di dalamnya apabila ada kesehatan terganggu. Yang penting ada di dalam dukungan anggaran. Kalau tidak ada dalam dukungan anggaran, itu masalah," kata Bonefasius.
Menurut Ketua Komisi C DPRD Keerom ini, biaya pemeliharaan kesehatan bagi pejabat negara termasuk kepala daerah, biasanya dianggarkan dalam biaya rumah tangga atau biaya operasional kepala daerah. Dalam biaya operasional kepala daerah ada biaya perjalanan dinas dalam daerah, luar daerah, dan luar negeri.
"Kalau saya lebih setuju diambil dari Bansos. Emergensinya bisa dipakai untuk biaya pengobatan kepala daerah. Kalau mereka bilang ambil dari APBD, APBD yang mana dulu, itemnya apa?” ujar Bonefasius.
Sedangkan biaya pemeliharaan kesehatan untuk anggota DPRD, sebagaimana berlaku di Kabupaten Keerom, di-cover dalam BPJS. Total APBD untuk BPJS di Kabupaten Keerom sebesar Rp5 miliar per tahun.
“Dalam 5 miliar itu, sudah termasuk BPJS untuk para anggota DPRD, dan juga untuk masyarakat umum penerima manfaat dapat menggunakan dana 5 miliar itu," ujar mantan Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Keerom itu.