Rabu 02 Nov 2022 17:02 WIB

Komnas HAM: Tragedi Kanjuruhan Masuk Kategori Pelanggaran HAM

Pelanggaran HAM terjadi karena penggunaan kekuatan berlebihan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukan potongan video saat memberikan keterangan pers terkait penyampaian hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas Tragedi Kemanusiaan Stadion Kanjuruhan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11/2022). Dalam keterangannya Komnas HAM menyampiakan hasil 13 temuan faktual dan tujuh pelanggaran HAM pada Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 Orang. Republika/Republika.
Foto: Republika/Prayogi
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukan potongan video saat memberikan keterangan pers terkait penyampaian hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas Tragedi Kemanusiaan Stadion Kanjuruhan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11/2022). Dalam keterangannya Komnas HAM menyampiakan hasil 13 temuan faktual dan tujuh pelanggaran HAM pada Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 Orang. Republika/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tragedi Kanjuruhan di Malang termasuk dalam pelanggaran HAM. Hal ini didasari investigasi mendalam yang dilakukan Komnas HAM sejak awal Oktober 2022.

"Peristiwa Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran HAM terjadi akibat kesalahan tata kelola yang tidak menghormati norma keselamatan dan keamanan dalam penyelanggaran sepak bola dan terjadi excessive abuse of force," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers pada Rabu (2/11/2022). 

Baca Juga

Komnas HAM menyebut pelanggaran HAM terjadi karena penggunaan kekuatan berlebihan. Bahkan, penembakan gas air mata dilakukan ke tribun penonton dengan jumlah sangat besar. Berikutnya, terjadi pelanggaran hak hidup karena penggunaan gas air mata baik secara langsung maupun tidak langsung. 

"Pelanggaran hak atas kesehatan. Banyak orang tiba-tiba luka atas gas air mata itu mengalami sesak napas, trauma, patah tulang. Memastikan bagaimana korban-korban yang potensial mengalami gangguan kesehatan secara permanen itu belum dipikirkan," ujar Anam. 

Selanjutnya, Komnas HAM menyebut adanya pelanggaran hak atas rasa aman dalam tragedi Kanjuruhan. Komnas HAM menemukan pertandingan itu termasuk kategori berisiko tinggi. Namun, tidak ada ada langkah konkret terhadap status pertandingan dari PSSI. "Sehingga, pada akhrinya menelan korban 135 orang meninggal dunia," ucap Anm. 

Kemudian, terjadi pelanggaran hak anak. Pasalnya tragedi Kanjuruhan setidaknya menelan 38 korban jiwa yang masih berusia anak-anak. Ini belum ditambah jumlah korban anak yang luka-luka.  "Ini karena menonjolkan aspek bisnis daripada hak asasi manusia," ucap Anam. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement