REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar bersama elit politik PKB lainnya langsung menghadap Presiden Joko Widodo di Istana pada Senin, 31 Oktober 2022. Rombongan Muhaimin bersama elit PKB lainnya ini untuk menyampaikan hasil konsolidasi nasional PKB dengan ribuan kader seluruh Indonesia di Jakarta pada 28-30 Oktober 2022 kemarin.
Salah satu poin krusial menurut Muhaimin yang disampaikan ke Jokowi adalah mengenai keluhan kader-kader PKB yang menjabat sebagai DPRD tingkat I dan II terkait Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Menurut pria yang akrab disapa Cak Imin ini, Perpres Nomor 33 Tahun 2020 ini dinilai kurang memfasilitasi daerah yang memiliki kemampuan fiskal yang cukup. Apalagi penggunaan anggaran antara daerah yang mampu dan tidak mampu justru disamaratakan. Sehingga kinerja dan pembangunan daerah tidak maksimal bagi daerah yang memiliki anggaran yang cukup.
"Kami memohon untuk merevisi Perpres 33 Tahun 2020. Dimana penggunaan anggaran kerja DPRD berdasarkan realitas anggaran masing-masing kota dan daerah," ujar Cak Imin usai menemui Jokowi di Istana, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin, 31 Oktober 2022.
"Jadi diserahkan sepenuhnya pada kemampuan daerah, yang mampu memberi kinerja yang sesuai dengan kemampuan anggaran dan yang tidak mampu diperkecil, jadi tidak diseragamkan," imbuh Wakil Ketua DPR RI bidang Kesejahteraan ini.
Cak Imin menilai, penyeragaman penggunaan anggaran ini dinilai kurang tepat karena menghambat daerah yang memiliki anggaran yang cukup. Cak Imin juga bergembira karena Jokowi menyambut baik usulan-usulan kader PKB yang dihasilkan dari Konsolidasi Nasional kemarin.
"Yang hari ini diseragamkan, sehingga yang mampu merasa tidak terfasilitasi dengan baik dan daerah yang miskin tidak ada masalah. Oleh karena itu kami berharap tidak diseragamkan lagi, tapi anggaran DPRD itu sesuai dengan Perpres 33 diserahkan sepenuhnya ke fiskal daerah. Itu poin-poin yang kami ajukan dan mendapat respons positif," kata dia.