REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri memeriksa produsen farmasi PT Afi Farma di Kota Kediri, Jawa Timur, serta pemasok bahan baku obat sirup sebagai tindak lanjut setelah menaikkan status penanganan kasus gagal ginjal akut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Selain itu, BPOM bersama Bareskrim Polri juga menyita obat sirup bermerek dagang Unibebi produksi PT Universal.
"Setelah meningkatkan status, penyidik melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap produsen obat PT AF (Afi Farma) dan supplier bahan baku," kata Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/11/2022) malam WIB.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait, penyidik terlebih dahulu membuat administrasi penyidikan serta pengamanan barang bukti berupa sampel hasil laboratorium dari pasien-pasien gagal ginjal di sejumlah daerah di Indonesia. Selanjutnya, kata Nurul, penyidik melakukan pendalaman sistem pengawasan produksi dan distribusi obat sediaan farmasi jenis sirup.
"Penyidik juga melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap BPOM terkait dengan izin edar," ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, penyidik Bareskrim Polri berangkat pada Selasa malam WIB, menuju Kediri untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT Afi Farma. "Penyidik hari ini langsung menuju Kediri," katanya.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk Paracetamol yang diproduksi PT Afi Pharma tercemar senyawa perusak ginjal. Temuan itu didapat BPOM berdasarkan hasil uji sampling terhadap 102 daftar produk obat sirop yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan untuk uji kelayakan kandungan bahan baku di laboratorium BPOM.
Pemeriksaan karena diduga terkait dengan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia. Bahan cemaran perusak ginjal yang dimaksud adalah propilen glikol melebihi ambang batas keamanan sehingga memicu pencemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada produk.
BPOM telah menyelesaikan pengujian terhadap seluruh daftar produk obat sirup yang dilaporkan Kemenkes. Dari total 102 produk, ditemukan tiga produsen farmasi swasta dengan hasil kandungan pencemaran EG dan DEG. Selain PT Afi Farma, produsen lainnya adalah PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatra Utara.