Selasa 01 Nov 2022 16:11 WIB

Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp 1 Miliar di Sukoharjo Jateng

Pencetakan uang palsu dilakukan di salah satu percetakan di Sukoharjo, Jateng.

Rep: C02/ Red: Agus raharjo
Polisi membongkar percetakan yang membuat uang palsu di wilayah Sukoharjo, Selasa (1/11/2022).
Foto: Muhammad Noor Alfian
Polisi membongkar percetakan yang membuat uang palsu di wilayah Sukoharjo, Selasa (1/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO–Polda Jateng bersama dengan Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai lebih dari Rp 1,26 miliar, Selasa (1/11/2022). Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengaku pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Polres Sukoharjo dan didukung Polda Jateng.

Ia menjelaskan, pengungkapan uang palsu (upal) ini menggunakan metode saintifik di lapangan. "Pengungkapan upal ini tidak sekonyong-konyong tetapi menggunakan metode saintifik dan pengembangan di lapangan," tutur Luthfi, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga

Kapolda menambahkan, bahwa TKP yang diungkap sudah dilakukan melalui lintas daerah polda. Diantaranya adalah Polda Jateng, Jatim, dan Lampung. "Itu semua (daerahnya) adalah segaris dengan para pelaku," katanya.

Luthfi menjelaskan bahwa di Jateng sendiri ada empat kasus dengan lima tersangka. Sedangkan barang buktinya lebih dari Rp 1 miliar uang palsu. "Jadi dari lima tersangka ini barang buktinya adalah Rp 1,26 miliar. kemudian ada tiga lagi di Mesuji dan ada di jawa barat dan Jawa timur masih DPO, yang ini semua akan kita angkat dan kita tangkap terkait jaringan itu sendiri," tegasnya.

Selanjutnya, Luthfi menjelaskan bahwa pentingnya pengungkapan ini lantaran TKP pembuatan uang palsu ini ada di wilayah Jateng tepatnya di Kampung Larangan, Kecamatan Sukoharjo Kota. Menurut penjelasannya tempat pembuatan tersebut adalah sebuah percetakan dengan inisial CV X.

"Kenapa di wilayah kita penting karena di wilayah kita nanti adalah TKP dimana upal tersebut diproduksi. Jadi percetakannya omsetnya luar biasa sekali," tutur Kapolda.

Selain itu, Luthfi menjelaskan bahwa motif yang dilakukan oleh tersangka adalah untuk mendapatkan atau memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka juga ingin mendapatkan keuntungan yang besar dari mencetak upal tersebut.

Sedangkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Sebagaimana dimaksud untuk membuat rupiah palsu sesuai dengan rumusan pasal 27 ayat 1, 26 ayat 1, dan atau 36 ayat 1.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement