Selasa 01 Nov 2022 06:07 WIB

Ajudan Sambo Bingung Hakim Banyak Bertanya Soal Anak Keempat

Ajudan Sambo khawatir pertanyaan soal Arka mengganggu masa depannya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/10/2022). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang terdiri dari asisten rumah tangga, aide de campe (ADC) atau ajudan, sekuriti, dan kakak kandung Ferdy Sambo. Saksi tersebut diantaranya Susi, Abdul Somad, Alfonsius Dua Lurang, Daryanto, Marjuki, Damianus Laba Kobam, Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, Prayogi Iktara Wikaton, Farhan Sabilah dan Leonardo Sambo. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/10/2022). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang terdiri dari asisten rumah tangga, aide de campe (ADC) atau ajudan, sekuriti, dan kakak kandung Ferdy Sambo. Saksi tersebut diantaranya Susi, Abdul Somad, Alfonsius Dua Lurang, Daryanto, Marjuki, Damianus Laba Kobam, Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, Prayogi Iktara Wikaton, Farhan Sabilah dan Leonardo Sambo. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Saksi Daden Miftahul Haq mengungkapkan, asal-usul Arka, anak ke-4 Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sambo. Daden yang merupakan ajudan Ferdy Sambo mengatakan Arka adalah anak hasil adopsi.

Daden bersaksi di persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) atas terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (31/10/2022). Dalam pengakuannya, Daden terkadang menjadi pengawal Putri Candrawathi.

Baca Juga

Daden dipercaya Ferdy Sambo menjadi ajudan dan kadang bertugas mengawal kegiatan Putri Candrawathi sejak 2020. Hal tersebut terungkap dari penjelasan Daden, ketika ketua majelis hakim persidangan, Iman Wahyu Santosa, menanyakan kapan Daden masuk ke Keluarga Sambo.

“Sejak 2020. Sekitar November atau Desember,” begitu terang Daden kepada hakim.

Saat mendengar penjelasan tersebut, hakim spontan menanyakan penjelasan tahun dari Daden dengan mengaitkan pada soal kelahiran. “Pas kelahiran?,” tanya hakim.

Daden yang menyadari arah pembicaraan hakim, mengiyakan pertanyaan hakim. “Siap yang mulia,” jawab Daden. Namun hakim malah balik bertanya tentang arti siap yang dimaksud Daden itu.

“Lahirnya siapa? Apa pada saat Ibu PC melahirkan?,” tanya hakim.

Lalu Daden menerangkan, selama ia bertugas mendampingi Ferdy Sambo sejak 2020, tak pernah sekalipun melihat Putri Candrawathi dalam kondisi hamil ataupun mengandung anak. “Tidak yang mulia,” terang Daden.

Hakim pun menyampaikan kebingungannya atas pernyataan Daden itu. Lalu mempertegas pertanyaan. “Apakah saudara PC (Putri Candrawathi) sudah melahirkan atau barusan melahirkan?,” tanya hakim.

Saksi Daden, pun memastikan dalam dua tahun terakhir Putri Candrawathi tak melahirkan. Namun hakim menerangkan adanya kesaksian dari saksi Susi, pembantu rumah tangga (ART) Keluarga Sambo yang mengungkapkan Putri Candrawathi memiliki seorang anak bungsu. Si bungsu Arka saat ini berusia satu setengah tahun.

Karena itu, kata hakim, jika usia anak tersebut benar, artinya Putri Candrawathi dalam kondisi hamil sejak 2019 dan melahirkan pada 2020 saat Daden mulai mengawal Ferdy Sambo. Daden, membantah hakim. Ia menerangkan kembali tentang dirinya yang tak pernah melihat Putri Candrawathi hamil atau melahirkan.

Tetapi Daden mengakui, di rumah Ferdy Sambo, ada seorang anak balita usia satu setengah tahun. Namanya Arka. Lalu hakim meminta penjelasan Daden tentang anak balita tersebut, tetapi tak pernah melihat Putri Candrawathi mengandung. Daden sempat menolak menjelaskan tentang Arka yang dia sebut anak ke-4 di rumah Ferdy Sambo itu.

Daden beralasan, anak bernama Arka tersebut, tak ada keterkaitannya dengan materi pemeriksaan kasus pembunuhan Brigadir J. “Mohon maaf yang mulia, mengenai pertanyaan tersebut, itu tidak ada terkait dengan kasus,” terang Daden.

Daden pun menyampaikan maafnya kepada hakim, tak dapat menjelaskan tentang Arka karena ibu dan bapaknya yang tak berkenan. Pun dikhawatirkan merusak masa depan anak tersebut.

Baca juga : PN Jaksel Sepihak Matikan Pelantang Suara Sidang saat Periksa 4 Ajudan Ferdy Sambo

“Mohon izin yang mulia, karena ibu dan bapaknya ini tidak berkenan. Dan dikhawatirkan berdampak pada masa depan anak yang paling kecil ini,” begitu terang Daden.

Tetapi hakim berkeras. Meminta Daden tetap menjelaskan. “Ini menyangkut kasus. Saya bertanya itu di persidangan. Tidak ada kaitannya dengan masa depan atau apapun,” kata hakim.

Atas desakan itu, Daden pun menjelaskan, bahwa anak ke-4 pasangan Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi tersebut merupakan anak adopsi. “Untuk anak ibu dan bapak (Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo) yang paling kecil, Mas Arka namanya, itu adopsi yang mulia,” ujar Daden. Daden tak pernah tahu-menahu tentang proses administrasi pengadopsian tersebut.

Sebelum Daden didengarkan kesaksiannya, majalis pengadilan yang sama menanyakan soal anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kepada saksi Susi. Susi yang merupakan ART keluarga Sambo diperiksa dalam sesi berbeda pada Senin (31/10/2022).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement