Senin 31 Oct 2022 14:38 WIB

Pembakaran Sampah di TPS Ilegal di Tangerang Bakal Disetop

Aktivitas pembakaran sampah di TPS ilegal di Karang Tengah, Tangerang akan dihentikan

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Aktivitas pembakaran di TPS ilegal di Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin (31/10/2022).
Foto: Eva Rianti
Aktivitas pembakaran di TPS ilegal di Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin (31/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Sejumlah warga RW 10, Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten mengeluhkan dampak dari pembakaran sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berlokasi di dekat permukiman. Pemerintah setempat berjanji segera melakukan pemberhentian kegiatan pembakaran sampah dan mencari solusi untuk pembuangan sampah warga sekitar.

Pada Senin (31/10) siang, asap tampak menguap dari lokasi tempat pembuangan sampah di dekat permukiman warga di kawasan RW 10 Kelurahan Karang Timur. Beberapa pemulung tampak sibuk mencari paku, besi, kaca, hingga kain yang dianggap masih bisa dimanfaatkan.

Sementara sampah-sampah yang tidak berguna langsung dibakar oleh pekerja. Tiap hari, warga sekitar terpaksa harus menghirup asap hasil pembakaran sampah tersebut.

Berdasarkan penuturan warga sekitar, lahan yang dijadikan lokasi pembuangan dan pembakaran sampah warga tersebut sudah beroperasi selama belasan tahun. Sebagian warga mengaku telah terbiasa dengan aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah di titik tersebut dengan mengambil peruntungan dari sampah yang masih berguna. Tapi lebih banyak warga yang mengeluhkan dampak pencemaran udara dari hasil pembakaran.

Nian (65 tahun), salah satu warga Karang Timur yang bertempat tinggal dekat dengan lokasi tempat pembuangan sampah mengaku sangat resah dengan kondisi itu. Terutama lantaran asap dari pembakaran sampah yang sepanjang hari masuk ke rumahnya dan terhirup.

“Yang paling bikin terganggu itu adalah pembakarannya. Warga mengeluh, sudah pasti asapnya masuk ke rumah. 24 jam kegiatannya (pembakaran sampah),” ujar Nian saat ditemui di kediamannya di kawasan Karang Timur, tidak jauh dari lokasi tempat pembakaran sampah, Senin (31/10/2022).

Nian mengaku dirinya serta warga-warga lainnya telah melakukan pengaduan kepada pemerintah setempat untuk segera memberhentikan aktivitas pembakaran sampah karena dinilai ilegal. Pengaduan itu hingga saat ini belum membuahkan hasil.

“Kami mengadu untuk jangan lagi ada aktivitas pembuangan sampah dan pembakarannya. Kami sudah protes sebenarnya, ke RT, RW, lurah, sampai akhirnya ke website Pemerintah Kota Tangerang. Pengaduan kami melalui website itu ditindaklanjuti dengan pihak Pemkot Tangerang dan lurah datang ke lokasi sekitar 10 hari yang lalu. Lurah berjanji menertibkannya, tapi belum ada action sampai sekarang,” ujar dia.

Menurut penuturan Nian, sampah yang terkumpul dan dibakar di titik tersebut memang merupakan sampah dari warga sekitar, termasuk dirinya. Para warga membayar uang iuran sampah secara rutin per bulannya.

“Sampah diangkut gerobak, kami bayar Rp50 ribu per bulan. Sampah dibawa ke situ, lalu pemulung menyortir sampah yang bisa dimanfaatkan, baru dibakar,” kata dia.

Meski sudah melakukan berbagai upaya pengaduan, hingga saat ini kegiatan pembakaran masih terus berlangsung. Hal itu membuat Nian dan banyak warga lainnya di sekitar TPS ilegal tersebut semakin gelisah karena tidak ada aksi nyata untuk menghentikan kegiatan pembakaran.

Dihubungi terpisah, Ketua RW 10, Kelurahan Karang Timur, Drajat mengatakan, pihaknya akan melakukan pemberhentikan kegiatan pembakaran sampah di TPS ilegal tersebut per Selasa (1/11/2022). Namun, terkait solusi pembuangan dan pengangkutan sampah masih dalam langkah koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Saya usahakan hari ini (Senin, 31 Oktober 2022) akan instruksikan petugas untuk tidak bakar. Mungkin malam ini saya mau koordinasi dengan RW-RW di Karang Tengah untuk masalah pengangkutan dan bagaimana sistem biar sampahnya bisa diangkut. Saya usahakan besok sudah tidak ada kegiatan pembakaran,” ujar dia.

Kegiatan pembuangan dan pembakaran sampah di TPS ilegal tersebut yang sudah berjalan sekitar belasan tahun itu menurut Drajat memang sudah saatnya dicarikan solusi.

Berdasarkan penuturannya, dahulu lahan tersebut merupakan kebun atau rawa, namun seiring berjalannya warga yang bertempat tinggal di sekitarnya semakin banyak. Sampah pun semakin banyak, kegiatan pembakaran juga terus berjalan, dan dampaknya pun kentara, yakni pencemaran udara.

“Sekarang sudah banyak yang bangun perumahan-perumahan, jadi mungkin sudah harus dipindah juga sih. Memang harus dicari solusi secepatnya biar warga sehat juga. Tapi ketika saya mau mengambil tindakan stop pembakaran, ada kekhawatiran juga masalah sampah kalau enggak diangkut jadi persoalan warga juga kan, makanya ini lagi cari solusinya,” terangnya.

Drajat memastikan hasil koordinasi sudah ada dalam 1-2 hari ke depan. Sehingga kekhawatiran terjadinya penumpukan sampah juga bisa diantisipasi. Hal itu juga supaya menjawab kegelisahan masyarakat setempat yang selama ini telah mengeluhkan dampak dari pembakaran di titik tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement