REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Salah satunya yang diduga terlibat kasus itu, yaitu Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.
"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (31/10/2022).
"Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada enam orang tersangka," tambahnya menjelaskan. Meski demikian, Ali mengaku belum dapat merinci identitas para tersangka dalam kasus tersebut.
Pasalnya, penyidik KPK pihaknya masih melakukan penyidikan dan mendalami kasus tersebut. "Uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup," jelas Ali.
Di samping itu, Ali mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawal setiap proses penyidikan. KPK berharap, warga dapat turut aktif menyampaikan kepada tim penyidik jika memiliki informasi yang diduga terkait dengan kasus ini. "KPK sangat terbuka untuk selalu memberikan perkembangan informasi dari kegiatan penanganan perkara ini," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut kasus dugaan suap korupsi di Kabupaten Bangkalan, sudah masuk tahap penyidikan. "Ya pasti kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya kan?" kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Namun, Alex tidak merinci siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka meskipun Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah dicegah ke luar negeri. \Umumnya, kalau ada pencekalan tidak mungkin kan di tingkat penyelidikan kami cekal. Berarti sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan," kata Alex.