REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, yang menjerat Bupati Abdul Latif Amin Imron. Dalam penyidikan kasus itu, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kabupaten Bangkalan pada Senin (24/10/2022) dan Selasa (25/10/2022).
"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (31/10/2022).
Ali mengungkapkan, lembaganya total telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus itu. "Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada enam orang tersangka," katanya.
Meski begitu, menurut Ali, soal uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan diinformasikan secara lengkap setelah proses penyidikan dianggap cukup. KPK mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal setiap proses penyidikan kasus tersebut.
Selain itu, masyarakat diharapkan dapat turut aktif apabila memiliki informasi yang diduga terkait dengan kasus yang dapat disampaikan kepada tim penyidik maupun sarana aduan yang dimiliki KPK lainnya. "KPK sangat terbuka untuk selalu memberikan perkembangan informasi dari kegiatan penanganan perkara ini," ujar Ali.
Selama dua hari penggeledahan di Kabupaten Bangkalan, tim penyidik KPK mendatangi 10 lokasi, yakni di ruang kerja bupati Bangkalan, ruang kerja wakil bupati, ruang kerja sekda, serta rumah dinas dan pribadi bupati Bangkalan. Selanjutnya, ruang kerja Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi Kepala Disdag Pemkab Bangkalan.
Pada hari kedua, penggeledahan dilakukan di kantor DPRD Bangkalan, Dinas PUPR Pemkab Bangkalan, dan Kantor BKDPSDA Pemkab Bangkalan. Selain itu, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Abdul Latif bepergian ke luar negeri sejak 13 Oktober 2022 sampai 13 April 2023.