Senin 31 Oct 2022 05:29 WIB

DJKI Kemenkumham Catat Lonjakan Pencatatan Hak Cipta Hingga 47 Persen Lewat POP HC

Pencatatan ciptaan lewat sistem POP HC per 26 Oktober 2022 sebanyak 80.985 permohonan

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Gita Amanda
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menghadiri Festival Karya Cipta Anak Negeri di Werdhi Budaya Art Center Bali pada Ahad (30/10). Dok DJKI Kemenkumham.
Foto: Kemkumham
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menghadiri Festival Karya Cipta Anak Negeri di Werdhi Budaya Art Center Bali pada Ahad (30/10). Dok DJKI Kemenkumham.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengungkap pencanangan tahun hak cipta sukses mendongkrak jumlah pencatatan ciptaan sepanjang 2022. Hal ini tak lepas dari peran sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang diluncurkan sejak akhir 2021. 

Yasonna menyebut pencatatan ciptaan lewat sistem POP HC per 26 Oktober 2022 sebanyak 80.985 permohonan. 

"Dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 54.989, hal ini menunjukkan angka yang telah meningkat drastis sampai 47 persen," kata Yasonna pada puncak Festival Karya Cipta Anak Negeri di Werdhi Budaya Art Center Bali pada Ahad (30/10/2022).

Yasonna menyampaikan kesuksesan ini terletak pada inovasi penyelesaian pencatatan hak cipta yang mulaya perlu rata-rata 23 hari menjadi 10 menit. Menurutnya, POP HC merupakan bentuk pelayanan prima untuk publik.

"Inovasi ini telah memberikan dampak yang luar biasa untuk para kreator, seniman, pelaku ekonomi kreatif dalam melindungi karya ciptanya serta memberikan jaminan pelindungan hukum sebagai bukti kepemilikan atas karya cipta yang dihasilkan," ujar Yasonna.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu menerangkan POP HC telah diluncurkan sejak 20 Desember 2021. Sejak penetapan Tahun Hak Cipta, DJKI juga secara rutin menggelar Webinar POP HC dengan tema yang berbeda berdasarkan pada jenis-jenis ciptaan yang dilindungi. Webinar tersebut sudah dilaksanakan sebanyak sembilan kali dan diikuti 13.518 peserta secara virtual.

"Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendiskusikan, mendapatkan masukan, sekaligus ajang sosialisasi terkait hak cipta kepada masyarakat," ucap Razilu.

Razilu menjelaskan pencanangan Tahun Hak Cipta dilakukan karena melihat tingginya geliat ekonomi kreatif, khususnya dari para kreator hak cipta dalam beberapa tahun terakhir yang menunjukkan sumbangsih luar biasa bagi pertumbuhan ekonomi nasional. 

Oleh karena itu, DJKI menggelar Festival Karya Cipta Anak Negeri sebagai sarana memicu kreativitas para seniman, utamanya seniman muda. Sehingga ekosistem kreasi konten di Indonesia semakin maju dan semakin banyak konten yang memperkenalkan budaya Indonesia. 

"Selain memberikan apresiasi kepada para kreator, seniman atau pelaku ekonomi kreatif,  festival ini diharapkan memberikan keuntungan nyata bagi masyarakat di sekililingnya. Saya harap masyarakat ikut merasakan geliat aktivitas seni budaya yang ditampilkan," tegas Yasonna. 

Di sisi lain, Gubernur Bali Wayan Koster juga menjelaskan Bali adalah wilayah yang sangat kaya akan karya intelektual. Menurutnya, dulunya Bali masih belum terlalu peduli tentang kekayaan intelektual.

“Dulu Bali itu pencarian utamanya belum kekayaan intelektual, masih pertanian dan perikanan. Namun setelah saya mendapatkan amanat menjadi Gubernur Bali, saya berpartner dengan Pak Yasonna dan telah berhasil mendapatkan 260 sertifikat kekayaan intelektual,” ujar Wayan Koster. 

Kekayaan intelektual Komunal (KIK) Bali antara lain Garam Amed, Garam Kusama, Kopi Kintamani dan banyak lainnya. Bali juga memiliki KIK berupa Kain Endek Bali dan Songket Bali. Provinsi Bali memiliki Badan Riset dan Inovasi Daerah Bali untuk mempercepat pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. 

"Pelayanan kekayaan intelektual pada masyarakat Bali penting agar budaya kita, seperti Tari Pendet, tidak diklaim oleh pihak lain," sebut Wayan Koster. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement