Jumat 28 Oct 2022 00:01 WIB

Penusukan Modus Petugas Sensus Bermotif Sakit Hati Ditagih Utang Rp 10 Ribu

Pelaku penusukan mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai petugas sensus

Red: Nur Aini
Garis Polisi (ilustrasi) Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Polda Jawa Barat mengungkap penusukan bermodus petugas sensus di Desa Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor, karena motif sakit hati ditagih utang Rp10 ribu.
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi) Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Polda Jawa Barat mengungkap penusukan bermodus petugas sensus di Desa Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor, karena motif sakit hati ditagih utang Rp10 ribu.

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BOGOR -- Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Polda Jawa Barat mengungkap, penusukan bermodus petugas sensus di Desa Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor, karena motif sakit hati ditagih utang Rp10 ribu.

"Motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan tersebut, yaitu dilatarbelakangi rasa sakit hati, karena pelaku ini sering ditagih utang Rp 10 ribu oleh orang tuanya di depan teman-temannya," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers, di Cibinong, Bogor, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga

Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor berhasil mengamankan pria berinisial AD (35) beberapa hari setelah melakukan penusukan terhadap perempuan berinisial T (20) pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Pelaku AD yang berprofesi sebagai tukang parkir itu melakukan aksinya sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban T seorang diri di rumah. Pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai petugas sensus penduduk dan berpura-pura meminta kartu keluarga (KK) dan KTP keluarga korban.

Saat itu, korban T mencoba menghubungi orangtuanya menggunakan telepon dari dalam rumah, tapi AD tiba-tiba masuk ke rumah dan melakukan pemukulan terhadap T.

Iman menyebutkan, korban T sempat melawan saat pelaku AD melakukan penganiayaan. Kemudian pelaku menusuk perut korban dan langsung melarikan diri.

Korban T kemudian dilarikan ke Rumah Sakit FMC Sukaraja oleh tetangganya yang mendengar suara rintihan T sesaat setelah ditusuk pelaku. T masih bisa diselamatkan meski harus menjalani proses penanganan oleh tim medis.

"Pelaku ini akan kami jerat dengan Pasal 340 KUHPdan 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP, yaitu tentang percobaan pembunuhan atau percobaan pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup atau ancaman pidana mati," ujar Iman.

Sebelumnya, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor Gandari Adianti Aju Fatimah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menerima kunjungan setiap orang yang mengaku sebagai petugas sensus.

Ia menyebutkan, setiap petugas sensus dilengkapi dengan identitas, baik berupa name tag ataupun surat tugas dari lembaga resmi.

"Masyarakat harus memastikan dulu bahwa yang datang mengetuk pintu itu petugas sensus Regsosek atau bukan. Petugas kita punya name tag-nya, kemudian juga menggunakan ransel-ransel berwarna hitam," kata Gandari.

Dia menyebutkan saat ini BPS Kabupaten Bogor sedang melakukan sensus sosial ekonomi melalui kegiatan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 pada rentang waktu 15 Oktober-14 November 2022. Menurutnya, sebanyak 9.209 petugas dari BPS ditargetkan melakukan sensus kepada 1,7 juta kepala keluarga (KK) yang berdomisili di Kabupaten Bogor.

"Tujuannya, kami akan mendata seluruh penduduk dan outputnya adalah pemeringkatan jumlah penduduk secara kesejahteraan," kata Gandari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement