Kamis 27 Oct 2022 21:03 WIB

Pemkab Bogor Minta Tanah Sitaan BLBI di Puncak Jadi Pemakaman Umum

Ada 76 TPU di Kabupaten Bogor dengan luas total 242,6 hektare.

Red: Nur Aini
Suasana aset tanah milik obligor BLBI ilustrasi. Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meminta kepada Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk menjadikan tanah hasil sitaan negara di Kawasan Puncak sebagai tempat pemakaman umum (TPU).
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
Suasana aset tanah milik obligor BLBI ilustrasi. Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meminta kepada Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk menjadikan tanah hasil sitaan negara di Kawasan Puncak sebagai tempat pemakaman umum (TPU).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meminta kepada Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk menjadikan tanah hasil sitaan negara di Kawasan Puncak sebagai tempat pemakaman umum (TPU).

"Harus segera dikaji kebutuhannya (untuk TPU), terlebih ada beberapa tanah sitaan negara di Puncak yang akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) di Puncak, bisa juga diminta untuk TPU," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin di Cibinong, Bogor, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga

Pasalnya, Kawasan Puncak yang terdiri atas tiga kecamatan, yakni Ciawi, Megamendung, dan Cisarua hingga kini sama sekali belum memiliki fasilitas tempat pemakaman umum.

Burhan memerintahkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, untuk mengkaji kebutuhan pemakaman di Kawasan Puncak.

Ia berharap, Pemkab Bogor dilibatkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam proses redistribusi lahan sitaan Satgas BLBI yang ada di wilayahnya. Dengan begitu, administrasi atas penggunaan lahan dapat tercatat sebagai aset daerah dan tidak terjadi tumpang tindih.

"Penyiapan lahan pemakaman umum dululah di Ciawi, Megamendung dan Cisarua. Karena di tiga kecamatan itu memang belum ada. Kalau ada yang meninggal rata-rata dimakamkan di TPU Pondok Rajeg," kata Burhan.

Sementara, Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Ajat R Jatnika menjelaskan, ada 76 TPU di Kabupaten Bogor dengan luas total 242,6 hektare. Namun, kata Ajat, hanya 18 di antaranya atau 72,9 hektare berstatus aktif.

"Yang aktif 18 titik. Itu pun keterisiannya masih rendah. Karena masih banyak masyarakat memilih memakamkan keluarga yang meninggal di pemakaman milik keluarga," kata Ajat.

Ajat mengakui, stigma yang terbentuk di tengah masyarakat adalah bahwa TPU menyeramkan, mahal atau sulit untuk mengurus administrasi.

''Kami harap, masyarakat kalau ada yang meninggal, dimakamkandi TPU saja. Kita punya TPU berikut dengan petugas pemakaman. Ini justru akan memudahkan perencanaan pembangunan kita,'' kata Ajat.

Dari seluruh TPU tersebut, hanya TPU Pondok Rajeg terbilang memiliki okupansi sangat tinggi, mencapai 85 persen, sehingga DPKPP harus mencari solusi jika suatu saat TPU tersebut penuh.

"Tak hanya Tempat Pemakaman Umum di Puncak, TPU yang ada akan kita tata dengan cara menyandingkan sebagai taman yang asri. Supaya tidak horor dan terlihat seperti bukan pemakaman dibikin asri dan indah serta terawat," kata Ajat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement