Kamis 27 Oct 2022 20:02 WIB

Masa Jabatan Panglima TNI Berakhir Desember, Apakah akan Diperpanjang?

Masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan berakhir Desember 2022

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. Masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan berakhir Desember 2022
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. Masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan berakhir Desember 2022

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Masa tugas Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022. Apakah Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatannya? 

Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menyakini Presiden Joko Widodo tak akan memperpanjang.

Baca Juga

"Saya yakin Presiden Jokowi tidak memperpanjang masa pensiun dan masa jabatan Andika dan karena tahun depan sudah memasuki tahapan pemilu yang tentunya suasana politik tahun depan akan semakin hangat," kata Fernando kepada awak media, Kamis (27/10/2022). 

"Sebaiknya Presiden Joko Widodo sudah memulai mempersiapkan sosok yang akan menggantikannya," sambungnya. 

Fernando menyatakan, jabatan tersebut sebaiknya perlu diberikan kepada Panglima TNI yang baru untuk melakukan konsolidasi internal dalam menghadapi Pemilu 2024. 

"Lagi pula sepertinya Andika sudah tergoda untuk ikut kontestasi pada Pilpres 2024 karena namanya sudah masuk beberapa hasil survei, sehingga Jokowi perlu memberikan kesempatan bagi Andika dengan tidak memperpanjang masa jabatannya," ujar Fernando. 

Kendati demikian, Fernando melihat bahwa institusi TNI masih memiliki tugas besar yakni menghadapai situasi dan dinamika politik menjelang pesta demokrasi 2024 mendatang. 

"Tentunya tugas berat Panglima TNI pengganti Andika karena langsung diperhadapkan pada situasi politik yang dinamikanya akan semakin tinggi karena sudah memasuki tahun politik menjelang pemilu 2024," jelasnya. 

Ditegaskan Alumni Universitas Indonesia ini, tugas berat akan semakin bertambah apabila ada dari mantan TNI yang akan ikut sebagai capres atau cawapres untuk tetap menjaga netralitas dari seluruh jajarannya. 

"Panglima TNI pengganti Andika kemungkinan masa tugasnya hanya sampai selesai pemilu dan pemilihan kepala daerah sehingga perlu concern untuk mendukung penyelenggara pemilu agar proses pemilu tetap berjalan dengan aman dan damai," kata dia.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement