REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- BPJS Kota Depok, Jawa Barat menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan sosialisasi dalam pengendalian gratifikasi kepada seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Kota Depok.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan perpanjangan kerja sama FKTP di tahun 2023 mendatang," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Elisa Adam di Depok, Kamis (27/10/2022).
Dalam kegiatan itu, kata Elisa Adam, pihaknya juga turut mengundang Dinas Kesehatan setempat untuk ikut sosialisasi. Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini, dapat menjadi salah satu upaya untuk menjaga komitmen kode etik dalam menjalin kerja sama agar tetap terjalin secara transparan.
Pihaknya juga terikat peraturan perundang-undangan yang mengatur standar kriteria yang harus diterapkan oleh FKTP sebagai mitra dengan prinsip saling percaya. Untuk meningkatkan rasa saling percaya, katanya, perlu diterapkan kode etik pada masing-masing pihak.
Karena ita, pada kesempatan ini, Elisa Adam menegaskan agar FKTP juga tetap melakukan perannya sesuai tugas dan tanggung jawab juga mengedepankan integritas.
Kasatgas Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) KPK Mutiara Carina menambahkan salah satu budaya timur yang melekat pada warga Indonesia adalah perilaku saling memberi. "Namun hal tersebut jika dilakukan terus menerus dan tidak pada tempatnya maka akan menimbulkan mental pengemis yang kemudian mengakibatkan integritas sebuah organisasi terganggu," katanya.
Untuk itu, katanya, setiap instansi harus memiliki tim pencegahan kecurangan agar dapat mencegah potensi kecurangan yang dapat terjadi baik dari internal maupun eksternal. Sejauh ini instansi BPJS Kesehatan merupakan salah satu instansi yang cukup berintegritas tinggi.
Ia menegaskan bahwa gratifikasi dapat terjadi kapan saja. Karena itu, KPK mengimbau bahwa apabila sudah mengerjakan apa yang menjadi tugas dan kewajiban sebagai pekerja maka segala bentuk pemberian dari pihak eksternal yang diberikan setelah mengerjakan itu semua adalah termasuk bentuk gratifikasi. "Gratifikasi wajib dilaporkan maksimal 30 hari kerja dari waktu pemberian," katanya.
Untuk melakukan pelaporan gratifikasi itu mudah, yakni dapat melalui email [email protected],idatau juga bisa melalui website http://gol.kpk.go.id selain itu cara lebih mudah lagi adalah segera melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing organisasi.
Proses pengendalian gratifikasi ini perlu kerjasama antar semua pihka, jadi mari saling bergandengan untuk memberantas gratifikasi dengan tidak melakukannya dimulai dari diri sendiri, demikian Mutiara Carina.