Rabu 26 Oct 2022 19:08 WIB

Dinkes Kabupaten Semarang: Kasus GGA Anak Belum Ditemukan

Dinkes Kabupaten Semarang telah membentuk tim terpadu agar masyarakat tidak panik

Rep: bowo pribadi/ Red: Hiru Muhammad
Tim terpadu Dinkes Kabupaten Semarang melakukan monitoring peredaran obat sirop yang dilarang Pemerintah, di sebuah apotek di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (26/10).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Tim terpadu Dinkes Kabupaten Semarang melakukan monitoring peredaran obat sirop yang dilarang Pemerintah, di sebuah apotek di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN—Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Semarang memastikan di daerahnya belum ditemukan kasus Atypical Progressive Acute Kidney Injury atau kasus gangguan ginjal akut (GGA) pada anak.

Hasil monitoring dan pandataan yang dilakukan tim terpadu Dinkes Kabupaten Semarang di bebagai rumah sakit dan fasilitas kesehatan masih nihil temuan kasus gangguan kesehatan yang dimaksud.

Baca Juga

Namun begitu, jajaran kami terus melaksanakan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) maupun badan Pengawasan Obat dan makanan (BPOM) RI, perihal produk obat sirop yang sementara dilarang oleh peredaran dan pemakaiannya.

“Seperti hari ini, kami lakukan monitoring di rumah sakit dan sejumlah apotek di Ungaran,” ungkap Kepala Dinkes Kabupaten Semarang, Dwi Syaiful Nur Hidayat di sela monitoring di Rumah Sakit dr Gondo Suwarno (RSGS) Ungaran, Rabu (26/10/2022).

Menurut Syaiful, dalam menyikapi persoalan temuan kasus gangguan ginjal akut pada anak, Dinkes Kabupaten Semarang telah membentuk tim terpadu agar masyarakat tidak panik dan para pelaku usaha layanan kesehatan tetap nyaman.

Ia mengakui, kebijakan Pemerintah Pusat terkait dengan persoalan temuan kasus gagal ginjal akut pada anak ini memang dinamis, namun dinkes tetap melaksanakan sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat.

termasuk juga selalu memperbarui informasi kepada seluruh stakeholder kesehatan terkait. Terbitnya sura edaran Kementerian Kesehatan dan BPOM RI, Dinkes Kabupaten Semarang bertanggungjaab untuk melaksanakan monitoring dan pengawasan di tengah- tengah masyarakat.

Selain berkoordinasi dengan rumah sakit dan pelaku usaha apotek, dinkes juga berkoordinasi intens dengan organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) maupun Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN).

“Secara teksnis, kami telah melaksanakan apa yang menjadi petunjuk Pemerintah Pusat dalam menikapi kasus gangguan ginjal akut pada anak ini, demi kenyamanan masyarakat,” tambah Syaiful.

Sementara itu, Direntur RSGS Ungaran, Dady Dharmadi Suryadi menambahkan, sampai dengan hari ini untuk pendataan pasien dengan diagnose gagal ginjal akut pada anak belum ditemukan di RSGS.

Kendati begitu, manajemen RSGS telah melakukan langkah- langkah pengamanan sejak diterbitnya surat edaran Kementerian Kesehatan dan BPOM RI. Tak terkecuali dalam hal pelayanan farmasi dan pemberian obat- obatan medis.

Misalnya, beberapa persediaan obat jenis sirop untuk anak- anak sudah tidak direkomendasikan lagi untuk digunakan. “Bahkan dari lima produk obat sirop --yang terakhir direkomendasikan BPOM RI untuk tidak diedardan—juga tidak ada dalam sediaan obat di RSGM,” jelasnya.

Hal ini diamini oleh Kepala Instalasi Farmasi RSGM, Sumaryana. Pelayanan farmasi di RSGM samai dengan hari ini tidak meresepkan obat sirop untuk anak- anak. Pun demikian dokter spesialis anak juga telah mengalihkan penggunaan obat sirop ke obat tablet.

Beberapa produk yang telah dkeluarkan larangan oleh Pemerintah untuk digunakan juga tidak pernah ada dalam sediaan farmasi dan obat di RSGM. “Bahkan untuk jenis parasetamol sirop pun juga sudah tidak diresepkan,” tegasnya.

Pemilik Sarana dan Apoteker Sari Sehat Ungaran, Agus Handoko mangaku, proaktif melaksanakan edaran dari Pemerinth. Untuk lima produk obat cair yang positif mengandung etilen glikol (EG) sudah diturunkan dari etalase dan tidak dijual kepada umum.

Bahkan untuk daftar 103 obat yang memang sudah diiinkan oleh BPOM pun—tetap dilakukan penyortiran. “Tujuannya untuk memastikan obat yang memang sudah ada izin bebas dari (EG) dipisahkan untuk dijual kepada masyarakat umum kembali,” jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement