Rabu 26 Oct 2022 18:15 WIB

Menkes Sebut Gagal Ginjal Akut Turun Drastis Setelah Penghentian Sirup

Menkes Budi sebut kasus gagal ginjal akut turun drastis usai penghentian obat sirup.

Tim terpadu Dinkes Kabupaten Semarang melakukan monitoring peredaran obat sirop yang dilarang Pemerintah, di sebuah apotek di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (26/10). Menkes Budi sebut kasus gagal ginjal akut turun drastis usai penghentian obat sirup.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Tim terpadu Dinkes Kabupaten Semarang melakukan monitoring peredaran obat sirop yang dilarang Pemerintah, di sebuah apotek di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (26/10). Menkes Budi sebut kasus gagal ginjal akut turun drastis usai penghentian obat sirup.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penghentian sementara penggunaan obat sirop terbukti dapat menekan angka kasus Gangguan Ginjal Akut (GGA). Berdasarkan laporan yang diterima Kemenkes, sudah tidak ada lagi penambahan jumlah kasus baru GGA sejak tanggal 22 Oktober 2022.

"Kita melihat penurunannya sangat sangat drastis, sangat drastis, yang tadinya sehari bisa 20, bisa 30, kemaren beberapa hari sempet kosong (laporannya)," kata Menkes saat ditemui di Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga

"Kita lihat setelah kita berhentiin (obat sirup), (dilaporkannya) dua kasus, yang biasa tadinya 30-40, sekarang turun drastis, dua tiga hari, ketemu tiga kasus," ujar dia.

Selain upaya pencegahan, Kemenkes juga telah mendatangkan antidotum Fomepizol sebagai panawar GGA.

“Pemerintah sudah mendatangkan obat antidotum Fomepizol dari Singapura sebanyak 26 vial dan dari Australia sebanyak 16 vial. Selanjutnya akan mendatangkan ratusan vial dari Jepang dan Amerika Serikat. Penawar ini akan segera didistribusikan ke RS rujukan pemerintah dan obat ini gratis.” jelas Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril.

Dari hasil pemberian obat Fomepizol di RSCM, 10 dari 11 pasien terus mengalami perbaikan klinis. Tidak ada kematian dan tidak ada perburukan lebih lanjut.

Anak sudah mulai dapat mengeluarkan air seni (BAK). Dari hasil pemeriksaan laboratorium, kadar etilen glikol (EG) dari 10 anak tersebut sudah tidak terdeteksi zat berbahaya tersebut.

Sebagai tindak lanjut hasil pengujian dan pengumuman oleh BPOM, maka Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran untuk dapat digunakan kembali obat-obatan sejumlah 156 sesuai Kepmenkes Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirop Pada Anak tertanggal 24 Oktober 2022.

Obat-obatan di luar 156 obat tersebut untuk sementara tetap dilarang digunakan sampai dengan pengumuman pemerintah lebih lanjut.

“Moment ini menjadi sarana kita untuk melakukan edukasi khususnya bagi yang memiliki anak hingga usia balita untuk tidak memberikan obat tanpa resep atau tanpa konsultasi kepada tenaga kesehatan” jelas Syahril.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement