REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE), Ronny Talapessy meluruskan anggukan dan sikap tak membantah kliennya pada kesaksian Kamaruddin Simanjuntak. Dalam kesaksiannya, Kamaruddin mengatakan Putri Candrawathi turut melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J).
Ronny mengatakan, Bharada RE tetap pada pengakuannya bahwa dirinya bersama Ferdy Sambo yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J. “Bharada Eliezer (RE) menyampaikan, dua penembaknya. Dirinya (Bharada RE) dan FS (Ferdy Sambo). Dan itu (penembakan) atas perintah FS,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/10/2022).
Bharada RE pada Selasa (25/10/2022) kembali menjalani persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J. Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga Brigadir J. Termasuk pengacara keluarga itu, Kamaruddin Simanjuntak yang memberikan kesaksian sebagai pelapor.
Kamaruddin mengungkapkan, Putri Candrawathi bukan cuma sebagai terdakwa utama yang melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J sejak di rumah Magelang di Jawa Tengah (Jateng), maupun di rumah Saguling III 29 di Jaksel. Namun juga turut melakukan penembakan terhadap Brigadir di rumah dinas suaminya, di Komplek Polri Duren Tiga 46, Jaksel pada Jumat (8/7/2022).
Menurut Kamaruddin, itu berdasarkan hasil penyelidikan dan investigasi mandiri yang ia lakoni setelah menerima kuasa pembelaan terhadap keluarga Brigadir J. Ia mengatakan, tim investigasinya bukan cuma dari kalangan pengacara dan advokat, namun juga melibatkan anggota intelijen resmi bahkan kepolisian dari pangkat jenderal sampai purnawirawan.
“Awalnya semula yang menembak ini RE (Bharada Richard Eliezer). Tetapi kemudian kami temukan fakta-fakta baru bahwa yang menembak juga adalah FS (Ferdy Sambo) bersama-sama dengan Putri Candrawathi,” kata Kamaruddin.
Anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak pun terkejut dengan jawaban Kamaruddin tersebut. “PC itu ikut nembak?” tanya hakim. Kamaruddin meyakinkan dengan mengungkapkan adanya fakta penggunaan senjata api bikinan Jerman saat hari nahas itu.
“Iya. Karena kami temukan penggunaan senjata yang diduga buatan Jerman,” kata Kamaruddin.
Namun ketika majelis hakim menantang untuk memberikan bukti fakta yang konkret atas peran Putri Candrawathi yang turut melakukan penembakan itu, Kamaruddin mengatakan, pengakuannya itu berdasarkan informasi yang sahih atas hasil investigasinya. Ketika hakim meminta Kamaruddin membeberkan sumber informasi tersebut untuk dapat dihadirkan ke muka persidangan, si pengacara itu memohon majelis hakim menghargai komitmen dengan si pemberi informasi untuk tak terungkap ke publik.
“Mohon maaf yang mulia, karena kami ada komitmen dengan mereka untuk tidak terbuka,” kata Kamaruddin.
Tetapi, kata dia, semua hasil investigasi dan ragam informasi yang didapatkan tim pengacara selama proses penyelidikan diserahkan kepada penyidik untuk ditelusuri kebenarannya. Termasuk, kata dia, tentang peran Putri Candrawathi yang turut-serta melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Usai pemberian kesaksian tersebut, ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa meminta Bharada RE sebagai terdakwa menyampaikan pandangan. Hakim menanyakan apakah keterangan dari saksi Kamaruddin Simanjuntak itu sesuai dengan fakta yang diketahui oleh Bharada RE sebagai terdakwa atau ada keberatan dari Bharada RE.
Menurut Bharada RE, semua penjelasan dari Kamaruddin tersebut benar. Bharada RE pun tak membantah tentang peran Putri Candrawathi itu.
“Mohon izin yang mulia, untuk keterangan dari saksi, benar semua,” kata Bharada RE.
Akan tetapi, Pengacara Ronny Talapessy menerangkan, pernyataan kliennya itu tak spesifik membicarakan soal satu tema penjelasan dari saksi Kamaruddin Simanjuntak. Kata dia, pernyataan kliennya itu adalah jawaban umum.
“Itu tadikan (Putri Candrawathi ikut menembak) disampaikan berdasarkan informasi yang dia terima. Dan itu tetap nanti akan diuji dengan alat bukti, hasil uji balistik, dan lain-lain saat sidang pembuktian,” kata Ronny.