Selasa 25 Oct 2022 08:43 WIB

Polda Metro Siapkan 10 Kendaraan Berkamera Tilang Elektronik

Polisi kini dilarang menilang manual untuk menghindarkan praktik pungli.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.
Foto: Dok Polda Metro Jaya
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan 10 unit kendaraan berkamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) sebagai langkah untuk menuju peniadaan tilang manual. "Dengan 10 unit untuk sementara, sudah cukup mengawasi ruas jalan di seluruh Jakarta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman di Jakarta, Senin (24/10/2022).

Latif menuturkan, Ditlantas Polda Metro Jaya secara bertahap akan menambah ETLE statis maupun portabel untuk memperluas wilayah pengawasan dan memaksimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas. "Ke depan akan ditambah lagi untuk lebih memaksimalkan pengawasannya," ujar Latif.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik statis maupun portabel sebagai langkah menghindarkan terjadinya pungutan liar (pungli) di lapangan. Karena itu, petugas dilarang melakukan tilang manual.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi. "Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun portabel," demikian poin lima surat telegram tersebut.

Dalam telegram itu, Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas. Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement