Senin 24 Oct 2022 19:59 WIB

Dinkes Indramayu Sidak Apotek Pastikan tak Jual Obat Sirup

Apotek di Indramayu tidak lagi menjual obat sirup.

Red: Nur Aini
Sejumlah obat sirup yang tidak dijual akibat larangan dari Kementerian Kesehatan ilustrasi. Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah apotek untuk memastikan tidak ada yang menjual obat sirup, terutama lima produk yang ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah obat sirup yang tidak dijual akibat larangan dari Kementerian Kesehatan ilustrasi. Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah apotek untuk memastikan tidak ada yang menjual obat sirup, terutama lima produk yang ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah apotek untuk memastikan tidak ada yang menjual obat sirup, terutama lima produk yang ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Kami melakukan sidak di apotek dan toko obat, untuk memastikan tidak ada lagi penjualan obat sirup," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu Wawan Ridwan di Indramayu, Senin (24/10/2022).

Baca Juga

Wawan mengatakan dari hasil sidak di beberapa apotek memang rata-rata sudah tidak lagi menjual obat sirup baik yang sudah dinyatakan mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Menurutnya, sidak tersebut untuk memastikan apotek dan toko obat tidak lagi menjual obat sirup, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Ia menjelaskan para apoteker juga harus ikut serta mengedukasi masyarakat agar sementara waktu tidak membeli obat sirup, ini dilakukan untuk menjaga masyarakat dari penyakit gangguan ginjal akut.

"Kami juga meminta kepada masyarakat tidak lagi mengonsumsi obat sirup untuk sementara, sampai ada pengumuman lebih lanjut," katanya.

Wawan menambahkan, sidak obat sirup dilakukan bukan hanya di apotek dan toko obat saja, tetapi di sejumlah minimarket, serta penjual obat bebas lainnya, agar masyarakat terlindungi.

Ia mengatakan ketika terdapat apotek atau toko ada yang menjual obat sirup, maka akan diberikan teguran, sedangkan ketika masih menjual lima obat sirup yang sudah dicabut izin edarnya akan diproses lebih lanjut.

"Kalau masih ada yang menjual, mala kami amankan dan bikin berita acara, yang terpenting lima obat tidak dijual, jika membandel maka ada sanksi, kami juga akan laporkan ke pihak berwenang," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement