Senin 24 Oct 2022 11:07 WIB

Ketua DPRD Bogor Khawatir 64 Jabatan Kosong di Pemkab Ganggu Layanan

Ketua DPRD Bogor mengkhawatirkan 64 jabatan kosong di Pemkab akan ganggu layanan.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengkhawatirkan 64 jabatan kosong di Pemkab akan ganggu layanan.
Foto: Dok DPRD Kab Bogor
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengkhawatirkan 64 jabatan kosong di Pemkab akan ganggu layanan.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengkhawatirkan banyaknya jabatan yang kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

"Kami juga menyayangkan empat calon direktur RSUD yang sudah melewati seleksi terbuka belum juga dilantik. Untuk apa ditunda-tunda yang dampaknya menghambat layanan kesehatan," ujar Rudy, Ahad (24/10/2022).

Baca Juga

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, ada tujuh jabatan eselon II yang masih kosong. Kemudian di tingkat eselon III juga terdapat kekosongan sebanyak 17 posisi dan eselon IV sebanyak 40 posisi. Dengan demikian, secara keseluruhanada 64 posisi jabatan yang kosong.

Jumlah tersebut tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah mengingat ada beberapa aparatur sipil negara (ASN) yang sudah masuk batas usia pensiun.

Rudy khawatir lambannya pengisian posisi strategis tersebut bisamenghambat kelancaran pelayanan kepada masyarakat dan juga menghambat pembangunan serta pembinaan karier ASN.

Untuk itu, ia meminta Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Bogor segera mengambil langkah untuk mengatasi masalah kekosongan jabatan tersebut.

"Jangan dibiarkan berlarut-larut. Berikan kesempatan yang sama kepada ASN yang memang layak menempati posisi tersebut. Jangan karena suka atau tidak suka atau kepentingan lain," kata Rudy.

Menurutnya, pelantikan harus segera dilaksanakan untuk menepis kecurigaan adanya tarik-menarik kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Bogor.

Rudy juga mengingatkan mengenai adanya aturan yang membatasi kepala daerah untuk melakukan rotasi mutasi jabatan ketika memasuki enam bulan menjelang selesai masa jabatan. Pasalnya, periode kepala daerah di Kabupaten Bogor berakhir pada akhir tahun 2023 mendatang.

"Dan juga harus diingat, Januari 2024 Kabupaten Bogor akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah dan kita baru ada bupati definitif pada April 2025," ujar dia.

Sementara, PelaksanaTugasBupati BogorIwan Setiawan mengatakan khusus mengenai tertundanya pelantikan empat orang direktur RSUD masih menunggu izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri.

"Tinggal nunggu izin tertulis dari Mendagri dan juga dari biro hukum," kata Iwan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement