Senin 24 Oct 2022 04:15 WIB

Pemprov NTB Melarang Faskes dan Apotek Jual Obat Sirup

Masyarakat juga diimbau tidak mengonsumsi obat-obatan sirup secara bebas.

Apoteker menata obat sirop di etalase salah satu apotek. ilustrasi
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Apoteker menata obat sirop di etalase salah satu apotek. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melarang fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan, termasuk apotek maupun toko obat untuk memberikan maupun menjual obat-obatan dalam bentuk sirup. Hal ini sebagai langkah antisipasi kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Namun demikian jika ada anak-anak yang mengalami gejala khas, yakni adanya penurunan jumlah dan frekuensi buang air kecil (BAK) atau tidak ada urine selama 12 jam, dengan atau tanpa demam, batuk, pilek, diare, mual dan muntah. Maka masyarakat disarankan segera membawa anak itu ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat, untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Terutama untuk anak usia kurang dari 6 tahun," kata Kepala Dinas Kesehatan NTB, dr Lalu Hamzi Fikri, Ahad (23/10/2022).

Baca Juga

Hamzi menyampaikan dalam penggunaan obat, masyarakat juga diimbau tidak mengonsumsi obat-obatan sirup secara bebas. Untuk perawatan anak yang sakit, agar lebih mengedepankan tatalaksana non-farmakologis atau tanpa obat. Hamzi mencontohkan, dengan menggunakan kompres air hangat untuk menurunkan demam.

"Selain itu, selama masa perawatan agar memastikan kebutuhan cairan anak terus terpenuhi, dan apabila sangat dibutuhkan dapat menggunakan obat selain sediaan sirup seperti tablet, kapsul, dan lainnya. Namun dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan," ungkapnya.

Selain itu, masyarakat juga diimbau ketika menggunakan obat yang terdaftar resmi dengan memperhatikan izin edar-nya, dan diperoleh dari sumber yang resmi berizin. Kemudian memperhatikan aturan pakai, dan membaca secara seksama peringatan dalam kemasan obat.

"Saat penggunaan obat, dan membuang sisa obat cairan yang sudah terbuka atau disimpan dalam jangka waktu lama," ujar Hamzi.

Ia menjelaskan, imbauan ini dikeluarkan setelah mempertimbangkan keputusan Kementerian Kesehatan RI dan keterangan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI. "Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan waspada," ucapnya.

Menurutnya, penyebab gagal ginjal akut misterius ini masih dalam proses penelitian dan penelusuran penyebab pastinya oleh BPOM dan Kemenkes RI. Apakah berasal dari cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, atau dapat juga karena faktor risiko lainnya.

Namun demikian, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan waspada. "Kami terus melakukan koordinasi dengan BPOM maupun Kementerian Kesehatan untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan dan akan terus memberikan update mengenai perkembangan hasil analisis obat sirup tersebut," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement