REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kabid Humas Polda Sumatra Barat (Sumbar), Kombes Polisi Dwi Sulistyawan, mengatakan pihaknya bersama Dinas Kesehatan Sumbar menindaklanjuti surat dari Kementerian Kesehatan RI supaya apotek tidak lagi menjual obat sirup untuk anak-anak. Imbauan ini menurut Dwi untuk mencegah bertambahnya korban penyakit gagal ginjal akut misterius.
“Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar akan terus melakukan pengecekan dan sekaligus memberikan imbauan kepada apotek untuk tidak menjual obat sirup untuk anak-anak,” kata Dwi, Sabtu (22/10/2022).
Kemenkes RI mengeluarkan surat Nomor SR.01.05/11/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022, tentang Kewajiban Penyidikan Epidemiolog dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak, meminta apotek untuk menghentikan penjualan obat jenis sirup untuk anak-anak.
Di Sumbar sudah ada 22 kasus anak gagal ginjal akut misterius. Dari 22 kasus tersebut jumlah yang sudah meninggal 12 orang anak.
"Kami minta apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman secara resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Dwi.