Jumat 21 Oct 2022 16:00 WIB

Pemberian Resep Sirop di DKI Jakarta Diawasi

DKI mengikuti edaran pusat yang melarang sementara obat sirop untuk anak.

Tenaga teknis farmasi menunjukan obat hasil racikan di RSIA Tambak, Jakarta, Jumat (21/10/2022). Berdasarkan intruksi pemerintah terkait pelarangan sementara penggunaan obat sirup, sejumlah dokter melakukan antisipasi dengan menggunakan resep racik obat untuk mengatasi gejala demam, batuk dan flu. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tenaga teknis farmasi menunjukan obat hasil racikan di RSIA Tambak, Jakarta, Jumat (21/10/2022). Berdasarkan intruksi pemerintah terkait pelarangan sementara penggunaan obat sirup, sejumlah dokter melakukan antisipasi dengan menggunakan resep racik obat untuk mengatasi gejala demam, batuk dan flu. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengawasi pemberian resep obat sirop karena diduga jadi penyebab gagal ginjal akut pada anak. "Sudah ada surat edaran dari Kementerian Kesehatan, tentunya surat edaran itu ditindaklanjuti oleh dinas kesehatan," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, menjawab pers, di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Untuk selanjutnya kata dia, dinas kesehatan akan meneruskan dan melakukan sosialisasi surat edaran tersebut ke suku dinas terkait. Sementara ini, lanjut dia, sosialisasi pelarangan pemberian resep obat sirop masih diberlakukan untuk fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).

Baca Juga

Namun, kata dia, hingga saat ini Pemprov DKI hanya melakukan pengawasan dan sosialisasi untuk tidak menggunakan obat sirop, sementara untuk pemeriksaan lapangan terkait izin edar, akan diserahkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebelumnya Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berkoordinasi untuk menentukan produk obat sirop mengandung bahan kimia perusak ginjal yang segera ditarik dari pasaran. "Jadi sekarang, kami berkoordinasi dengan BPOM supaya bisa cepat dipertegas, itu obat-obatan mana saja yang harus kita tarik," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kota Serang, Banten, Kamis.

Ia mengatakan rencana penarikan produk obat sirop itu berkaitan dengan temuan tiga zat kimia berbahaya, yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) pada 15 sampel produk obat sirop yang diteliti dari pasien gangguan ginjal akut.

Ia mengatakan zat kimia tersebut terdeteksi di organ pasien melalui penelitian terhadap 99 pasien balita meninggal akibat gagal ginjal di Indonesia. Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI, sejak Januari 2022 hingga 19 Oktober 2022, sebanyak 40 orang balita yang mendapat penanganan medis di Jakarta meninggal dunia.

Total ada 71 kasus gagal ginjal akut yang menimpa sebagian besar anak-anak berusia di bawah enam tahun. Sebanyak 16 orang masih menjalani perawatan dan 15 orang lainnya dinyatakan sudah sembuh.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement