REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan, bahan baku yang digunakan oleh industri farmasi obat sirop diduga mengandung bahan kimia perusak ginjal berasal dari bahan impor. Muhadjir pun mengatakan akan mengundang sejumlah kementerian terkait untuk membahas hal ini.
“Sudah lapor ke saya, tapi belum karena saya harus ngundang dengan Menteri Perdagangan, Kementerian Perindustrian terutama, karena kemungkinan ini bahan bakunya impor, bahkan mungkin obatnya itu sendiri impor,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Muhadjir menyebut akan melibatkan Kementerian Perindustrian untuk melakukan supervisi terhadap industri-industri domestik yang saat ini dicurigai sebagai pemicu terjadinya gagal ginjal akut. “Kemudian di dalam negeri mesti kita libatkan juga Kementerian Perindustrian bagaimana supervisinya terhadap industri-industri domestik yang sekarang dicurigai sebagai pemicu gagal ginjal akut,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan lima produk obat sirop di Indonesia yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melampaui ambang batas aman. Seperti dilansir dari laman resmi BPOM RI, www.pom.go.id di Jakarta, Kamis (20/10/2022), kelima produk itu di antaranya;
1. Termorex Sirop (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirop (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirop (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
4. Unibebi Demam Sirop (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.
Namun demikian, BPOM menyatakan hasil uji cemaran EG pada lima produk tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirop obat yang dimaksud memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.
Selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut, seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca-Covid-19.
BPOM pun telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirop obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk. Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.