Jumat 21 Oct 2022 08:37 WIB

GMNI Bantah Adanya Rapimnas yang Diselenggarakan di Ancol

GMNI sesalkan dukungan Pemprov DKI Jakarta untuk Rapimnas tak sah Ancol

Jajaran pimpinan GMNI berpose. GMNI sesalkan dukungan Pemprov DKI Jakarta untuk Rapimnas tak sah Ancol
Foto: Dok Istimewa
Jajaran pimpinan GMNI berpose. GMNI sesalkan dukungan Pemprov DKI Jakarta untuk Rapimnas tak sah Ancol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyatakan bahwa tidak ada agenda Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang diselenggarakan pada 15-17 Oktober 2022 di Taman Impian Jaya Ancol Jakarta. 

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), Arjuna Putra Aldino, mengatakan selaku DPP GMNI yang sah berdasarkan SK Kemenkumham, pihaknya tidak pernah menyelenggarakan agenda Rapimnas di Jakarta dan tidak pernah mengundang bakal calon Presiden yang sudah dideklarasikan salah satu Parpol. 

Baca Juga

"Kami sebagai organisasi GMNI yang sah dan memiliki badan hukum SK Kemenkumham tidak pernah menyelenggarakan acara Rapimnas di Taman Impinan Jaya Ancol Jakarta," katanya, dalam keterangannya, Jumat (21/10/2022).  

Berdasarkan informasi, agenda Rapimnas GMNI mendapatkan dukungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baik dukungan pembiayaan maupun fasilitas pemerintah Provinsi. 

 

Bahkan agenda tersebut dibuka langsung oleh Anies Baswedan yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Arjuna menyesalkan tindakan Pemprov DKI yang memberikan dukungan terhadap kelompok ilegal yang mengatasnamakan GMNI apalagi jika menggunakan APBD DKI Jakarta. Tentu ada mekanisme yang mengatur pemberian hibah melalui APBD. 

“Kami sesalkan Pemprov memberi dukungan kepada kelompok yang tidak memiliki legalitas organisasi. Ini seperti bukan kerja pemerintahan yang semuanya diatur mekanisme perundang-undangan. Tidak bisa asal terabas. Jangan karena kebelet politik semua aturan diterabas,” terang Arjuna 

Selain itu, Arjuna juga menyampaikan bahwa organisasinya akan melakukan kajian adanya potensi fraud dan pelanggaran pidana atas dugaan pemberian hibah dan penggunaan fasilitas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada organisasi yang tidak berbadan hukum. Menurut Arjuna ini berpotensi menerabas aturan yang berlaku terutama Permendagri tentang pedoman pemberian hibah melalui APBD. 

“Kami melihat ada potensi pelanggaran baik pidana maupun fraud terkait dukungan Pemprov DKI Jakarta kepada agenda Rapimnas Ilegal yang diselenggarakan sekelompok orang yang tidak memiliki legalitas. Berpotensi menabrak aturan, kita sedang kaji,” tutur Arjuna. 

Disisi lain, Sekretaris Jendral DPP GMNI, Muh Ageng Dendy Setiawan, juga meminta klarifikasi Pemprov DKI karena telah datang dan diduga memberikan dukungan kepada organisasi yang tidak memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang.

 Dan ini menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan Anies Baswedan yang meninggalkan legacy buruk tentang pengelolaan dan alokasi anggaran jika benar ada dugaan menggunakan fasilitas atau anggaran daerah. 

“Jangan karena Gubernur sedang jadi capres,  APBD jadi bancakan kontestasi politik. Ini preseden yang sangat buruk jika yang diduga benar menggunakan fasilitas Pemda untuk ajang politik, mendukung kelompok yang tidak punya legalitas demi kepentingan politik 2024,” ujar Dendy. 

Menurut Dendy, bantuan atau hibah yang dikeluarkan baik melalui APBD maupun BUMD semua harus patuh terhadap regulasi tentang pemberdayaan ormas dan pedoman keuangan negara. Dalam Putusan MK 82/2013, Ormas yang tidak terdaftar tidak berhak atas pemberdayaan dan pelayanan dari pemerintah. 

“Dalam aturan Bantuan atau hibah yang dikeluarkan Pemprov baik melalui APBD langsung maupun BLUD hanya bisa diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement