Kamis 20 Oct 2022 17:20 WIB

KPU Dicecar Soal Transparansi Data di Sipol

Kritik bertubi-tubi dilayangkan pegiat pemilu hingga mantan komisioner KPK.

Rep: Febryan A/ Red: Ilham Tirta
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024.
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah organisasi pemerhati pemilu hingga mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyoroti transparansi KPU, terutama dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Setelah dikritik bertubi-tubi, KPU akhirnya buka suara.

Para pengkritik itu mempersoalkan keterbukaan data yang ada dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sipol merupakan platform yang disediakan KPU untuk menghimpun dokumen syarat-syarat pendaftaran partai politik.

Baca Juga

Dari 40 partai politik yang mendaftar dan memasukkan data ke Sipol, terdapat 24 partai yang lolos ke tahap verifikasi administrasi. Sebanyak 24 partai itu lantas kembali memasukkan data ke Sipol. Baru-baru ini, KPU mengumumkan bahwa 18 partai memenuhi syarat administrasi dan lolos ke tahapan berikutnya.

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menilai, KPU menutup rapat data yang ada dalam Sipol. Bahkan, KIPP mendapat pengakuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Riau bahwa mereka kesulitan mengakses Sipol.

"KPU melalui Sipol yang digunakan dalam verifikasi administrasi diduga telah melanggar asas keterbukaan dan akuntabilitas, sehingga tidak membuka ruang partisipasi publik yang diamanatkan oleh Undang-Undang," kata Sekretaris Jendral KIPP, Kaka Suminta dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).

Kaka mengatakan, ketika data dalam Sipol tertutup bagi lembaga pengawas, organisasi pemantau, dan publik, tentu penggunaan platform tersebut berjalan tanpa pengawasan. Ketiadaan kontrol itu pada akhirnya berpotensi memunculkan pelanggaran dan sengketa.

"Dengan kondisi tersebut di atas, maka KPU perlu lebih membuka ruang keterlibatan publik, sekaligus melakukan evaluasi atas kinerjanya dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024," ujar Kaka.

Mantan komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay juga melontarkan kritikan serupa. Dia mempertanyakan mengapa masyarakat luas tidak diberikan akses untuk mengetahui data dalam Sipol. Padahal, pemilih berhak mengetahui data tersebut, setidaknya dalam bentuk ringkasan sehingga data pribadi anggota partai tetap terjaga.

"Sederhananya, kemarin KPU menetapkan 6 partai tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual, tapi tidak diinformasikan tidak lolosnya itu karena kurang persyaratan apa saat verifikasi administrasi. Misalnya, apakah karena kepengurusan partainya kurang di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, lalu kurangnya berapa," kata Hadar dalam forum diskusi yang digelar Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) secara daring, Kamis.

Di laman infopemilu.kpu.go.id, kata dia, data itu juga tidak ada. Hadar mempertanyakan kenapa tidak dibuka lebih rinci kepada publik.

Mantan ketua KPU, Arif Budiman menyebut, keterbukaan data Sipol akan sangat berguna bagi publik. Masyarakat, misalnya, bisa mengetahui partai apa yang punya anggota dan kantor tingkat kecamatan paling banyak.

"Dengan begitu, masyarakat bisa menilai partai mana yang paling layak dan juga partai yang paling tidak siap ketika mendaftar. Kira-kira apakah data itu bisa ditampilkan untuk publik?" ujar Arief dalam forum yang sama.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengaku sudah mendapatkan ringkasan data Sipol. Kendati begitu, sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses pendaftaran partai, pihaknya tetap tidak bisa mendapatkan data detail. “Data KTP dan KTA (kartu tanda anggota) partai, kami tidak bisa akses,” ujar Bagja.

Merespons kritikan yang datang bertubi-tubi itu, Komisioner KPU Idham Holik memberikan jawaban singkat. Dia menyatakan bakal membuka data Sipol kepada publik.

"Hal tersebut (membuka data), kami pikir bukan hal yang sulit. Dan nanti insya Allah akan kami publikasikan di website infopemilu.kpu.go.id," kata Idham dalam forum diskusi Negrit tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement